DRadioQu.com, Bandar Lampung — Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Lampung mengakui tidak memiliki salinan dokumen perizinan sejumlah pengusaha pertambangan emas yang beroperasi di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh staf Dinas SDM Provinsi Lampung bernama Evan saat menerima perwakilan LSM JERAT dan LSM GMBI di kantor Dinas SDM, Bandar Lampung, Rabu (28/1/2026). Dalam pertemuan itu, kedua lembaga meminta salinan izin pertambangan, peta wilayah tambang, hingga data komoditas emas yang ditambang di desa tersebut.
Namun pihak dinas menyatakan tidak memiliki dokumen dimaksud dengan alasan perizinan pertambangan diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Ketua LSM JERAT, Amrul, menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, ketiadaan salinan izin di tingkat provinsi berpotensi melemahkan fungsi pengawasan.
“Jika pemerintah provinsi tidak memiliki salinan izin, apalagi pemerintah kabupaten atau desa. Lalu bagaimana pengawasan bisa dilakukan? Ini berbahaya,” ujar Amrul.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk dugaan pembiaran yang patut dipertanyakan. Amrul mengaitkan lemahnya pengawasan tambang dengan penurunan pendapatan daerah Provinsi Lampung pada tahun 2025. Ia menduga penurunan tersebut berkaitan dengan masih beroperasinya tambang-tambang emas yang izinnya telah berakhir.
“Di satu sisi alasan ekonomi masyarakat kerap dijadikan pembenaran, namun di sisi lain negara berpotensi dirugikan karena aktivitas tambang berjalan tanpa kepastian hukum, tanpa pajak, dan tanpa pengawasan,” katanya.
LSM JERAT juga mencatat adanya sejumlah insiden kecelakaan kerja hingga meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas rakyat tanpa pembinaan dan pendampingan pemerintah.
Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, LSM JERAT telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (28/1/2026) untuk meminta penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, LSM JERAT berencana mengirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mempertanyakan status komoditas, masa aktif izin, serta kewajiban para pengusaha tambang emas di Desa Babakan Loa. Hal ini menyusul kondisi lingkungan setempat yang disebut mengalami kerusakan, dengan sejumlah kawasan perbukitan diduga telah dikeruk.
“Gunung-gunung di Babakan Loa sudah hancur. Kami ingin tahu apa kontribusi mereka selama izin aktif—baik pajak, royalti, maupun CSR,” tegas Amrul.
LSM JERAT juga menyoroti potensi kerugian negara dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara umum, pajak pertambangan emas dan perak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta royalti.
PPh mencakup PPh Badan atas keuntungan perusahaan, PPh Pasal 22 atas pembelian atau impor emas dan perak, PPh Pasal 23/26 atas jasa dan sewa alat, serta PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Sementara PPN dikenakan sebesar 13 persen atas transaksi jual beli emas dan perak dari penambang domestik ke pembeli atau pengolah. Royalti emas berkisar antara 7 hingga 16 persen dari harga per troy ons, sedangkan perak sebesar 5 persen.
Di akhir pernyataannya, Ketua LSM JERAT mendorong Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk lebih aktif mengawal tata kelola pertambangan serta membuka ruang perizinan yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami hanya mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu bukan slogan, itu perintah konstitusi,” pungkasnya. (Brm)