*
Jakarta - Dunia penegakan hukum dan keamanan Indonesia kembali tercoreng oleh insiden memilukan yang melibatkan oknum Polri, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dan oknum TNI, Serda Heri Purnomo. Kali ini, sasarannya adalah Sudrajat, seorang pedagang kecil yang menyambung hidup dengan berjualan es spons atau es roti. Tuduhan tidak berdasar yang dibarengi dengan perlakuan kasar dan arogan dari oknum kedua institusi tersebut bukan sekadar "khilaf," melainkan sebuah cerminan dari krisis etika dan mentalitas yang mendalam di tubuh aparat keamanan kita.
Meskipun laporan menyebutkan bahwa para oknum tersebut telah meminta maaf, permintaan maaf saja tidak cukup. Dalam sebuah negara hukum yang beradab, permohonan maaf tidak menghapus pertanggungjawaban disiplin maupun pidana. Proses hukum internal harus tetap berjalan sebagai bentuk komitmen institusi terhadap keadilan bagi rakyat kecil.
*Etika Pelayanan dan Kontrak Sosial*
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menanggapi kasus ini dengan nada bicara yang sangat keras dan lugas. Menurut beliau, tindakan kasar tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kontrak sosial antara rakyat dan negara. Aparat TNI dan Polri hidup, makan, dan bekerja menggunakan uang rakyat. Setiap peluru, seragam, bahkan pakaian dalam anak-istrinya, hingga bahan bakar kendaraan operasional mereka, dibiayai dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara, termasuk pajak yang secara tidak langsung dibayar oleh Sudrajat melalui konsumsi harian dan aktivitas ekonominya.
“Mereka dibayar oleh rakyat untuk melindungi dan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan untuk menjadi momok yang menakutkan bagi pedagang kecil. Sikap arogan dan perilaku kasar, bahkan cenderung barbar, tanpa dasar hukum yang jelas terhadap Sudrajat adalah sebuah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," tegas Wilson Lalengke dalam pesan WhatsApp-nya yang diterima media ini, Rabu, 28 Januari 2026.
Secara filosofis, argumen ini didukung oleh teori etika Utilitarianisme yang diusung oleh filsuf berkebangsaan Inggris, John Stuart Mill (1806-1873). Kebijakan dan tindakan aparat seharusnya menghasilkan kegunaan (utility) terbesar berupa rasa aman bagi masyarakat. Ketika aparat justru menjadi sumber ketakutan bagi warga yang jujur mencari nafkah, maka eksistensi fungsional mereka telah gagal.
*Penindasan Martabat Manusia: Tinjauan Etis*
Perlakuan kasar terhadap pedagang kecil seperti Sudrajat melanggar prinsip Etika Deontologi yang diperkenalkan oleh filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804). Kant menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai "tujuan pada dirinya sendiri" (end in itself), bukan sebagai alat atau objek yang bisa diintimidasi demi menunjukkan kekuasaan.
Sudrajat, dalam posisinya sebagai penjual es, memiliki martabat manusia yang utuh. Ketika oknum aparat melakukan intimidasi tanpa bukti, mereka telah mereduksi martabat Sudrajat menjadi objek pelampiasan ego sektoral. Wilson Lalengke menilai bahwa perilaku ini adalah cerminan dari “mentalitas sakit” yang diidap oleh segelintir oknum. Mentalitas ini lahir dari rasa superioritas yang keliru, di mana seragam dianggap sebagai lisensi untuk bertindak di atas hukum.
“Sangat ironis ketika orang yang mereka zolimi adalah orang yang ikut membiayai gaji mereka. Ini adalah bentuk kedzaliman yang nyata. Sudrajat membayar pajak, dan uang itu digunakan untuk melatih serta mempersenjatai orang-orang yang kemudian justru menindasnya. Institusi tidak boleh melindungi oknum seperti ini,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Aparat yang profesional seharusnya memiliki landasan Logika Hukum yang kuat sebelum bertindak. Penangkapan atau interogasi harus didasarkan pada probable cause (alasan yang kuat), bukan sekadar prasangka atau rasa benci. Dalam kasus Sudrajat, tuduhan yang tidak berdasar menunjukkan bahwa oknum tersebut gagal menggunakan logika dasar dalam menjalankan tugasnya.
Wilson Lalengke sering menekankan bahwa penegak hukum yang baik harus memiliki pengetahuan filsafat dan ilmu logika. Filosofi mengajarkan tentang pencarian kebenaran, keadilan, empati, dan batasan kekuasaan. Tanpa bekal pengetahuan filsafat, aparat hanyalah “mesin” yang bergerak liar merusak tatanan sosial. Kasus Sudrajat membuktikan bahwa masih ada celah besar dalam pendidikan karakter dan etika di lembaga pendidikan TNI maupun Polri.
*Melawan Impunitas Aparat*
Jika kasus ini berakhir hanya pada “kata maaf”, maka fenomena impunitas akan semakin subur. Impunitas adalah situasi di mana pelaku, yang karena kewenangan hukum ada padanya, melakukan pelanggaran hukum lolos dari sanksi. Alibi atas dasar impunitas ini yang kemudian memicu pengulangan tindakan serupa di masa depan.
Proses hukum dan disiplin terhadap oknum TNI-Polri tersebut diperlukan untuk beberapa tujuan. Pertama, memberikan efek jera agar tidak ada lagi aparat yang merasa bisa bertindak semena-mena terhadap rakyat kecil. Kedua, memulihkan kepercayaan publik. Rakyat perlu melihat bahwa hukum tegak lurus, tidak peduli pelakunya memakai seragam atau tidak. Dan ketiga, untuk memberikan keadilan bagi korban. Sudrajat tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga trauma psikologis dan harga diri yang jatuh di depan publik saat kejadian.
Keadilan bagi Sudrajat adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh membiarkan “mentalitas sakit” ini terus menjangkiti institusi keamanan. Seperti yang disuarakan oleh Wilson Lalengke, pertanggungjawaban adalah harga mati. Kita tidak sedang membangun negara kekuasaan (Machtstaat), melainkan negara hukum (Rechtsstaat).
Setiap tetes keringat Sudrajat saat mendorong gerobak esnya adalah bagian dari napas ekonomi bangsa ini. Sudah sepatutnya ia mendapatkan perlindungan, bukan penindasan. Institusi TNI dan Polri harus segera membersihkan diri dari oknum-oknum barbar yang lupa bahwa mereka adalah pelayan rakyat, bukan tuan atas rakyat. (TIM/Red)
