Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18,829 kilogram -->

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18,829 kilogram

Minggu, 22 Februari 2026

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18,829 kilogram (kg) di wilayah Jakarta Barat.

 


"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk," kata Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dia, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Kompol Tri bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (19/2).

"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Tri.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja seberat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas rapi untuk siap diedarkan.

"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara," katanya.

Kemudian sekitar pukul 20.50 WIB, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja dengan berat kurang lebih delapan kilogram, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

"Jadi secara keseluruhan ganja yang diamankan tersangka seberat 18 kilogram," kata Tri.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.