Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan (mark up) kegiatan
migrasi unit pembangkitan pada anak usaha (subholding) PT PLN, PT PLN Indonesia
Power Tahun Anggaran 2024.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan
penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan
dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangannya
di Jakarta, Kamis.
Dapot menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan dalam
rangka mengumpulkan dan mengamankan alat bukti guna memperkuat proses
penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit
Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan nilai pagu anggaran
sebesar Rp219,3 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt
Technology dengan nilai kontrak Rp177,6 miliar.
Menurut Dapot, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24
Februari 2026.
Adapun penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (26/2) di tiga
lokasi berbeda yakni lokasi pertama berada di kantor PT High Volt Technology di
Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah di
kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak
Bulus, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk
memastikan seluruh dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara
dapat diamankan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah
dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan kebutuhan
pembuktian.
Ditegaskan proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan
secara profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan
secara profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.
Dengan demikian, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen
Kejati DKI Jakarta dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi,
khususnya pada proyek-proyek strategis di sektor ketenagalistrikan.