Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan (mark up) kegiatan migrasi unit pembangkitan pada anak usaha -->

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan (mark up) kegiatan migrasi unit pembangkitan pada anak usaha

Jumat, 27 Februari 2026

 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan (mark up) kegiatan migrasi unit pembangkitan pada anak usaha (subholding) PT PLN, PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

 


"Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dapot menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dan mengamankan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp219,3 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177,6 miliar.

Menurut Dapot, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Adapun penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (26/2) di tiga lokasi berbeda yakni lokasi pertama berada di kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk memastikan seluruh dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan kebutuhan pembuktian.

Ditegaskan proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.

Dengan demikian, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati DKI Jakarta dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis di sektor ketenagalistrikan.