Dharma Wiratama, 25 Februari 2026.
Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal) Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo diwakili Dosen SBS Hukum Laut (Kumla) Koordos Seskoal Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting, S.H., M.H., M.Tr.Opsla. menerima kedatangan Guru Besar Bidang Hukum Laut Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D. dalam rangka memberikan kuliah umum tentang Hukum Perang di Laut kepada Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) Seskoal angkatan ke-65 TA 2026, bertempat di kelas A gedung R.E. Martadinata Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (25/02/2026).
Danseskoal dalam sambutan pengantarnya yang dibacakan Dosen SBS Kumla Koordos Seskoal mengucapkan “Selamat datang dan terima kasih atas kesediaan Bapak Prof. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D. yang telah berkenan memenuhi undangan untuk memberikan kuliah umum kepada Pasis Dikreg Seskoal angkatan ke-65 TA 2026 dengan materi tentang Hukum Perang di Laut. Bagi Pasis Dikreg Seskoal pengetahuan Hukum Perang di Laut sangat penting karena mengatur tentang aturan dan prinsip mengenai konflik bersenjata di laut, serta membatasi dampak perang di laut”.
Di dalam materi kuliah umumnya, Prof. Arie Afriansyah menjelaskan beberapa materi tentang sejarah Hukum Perang Maritim, prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, struktur dan ruang lingkup San Remo Manual, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, dan Hukum Modern pasca Perang Dunia. Dalam Konvensi Jenewa II tahun 1949, aspek perlindungan terhadap korban perang di laut meliputi perlindungan terhadap tawanan perang dan orang yang terdampar di laut, perawatan medis bagi yang terluka dan sakit, perlindungan terhadap kapal-kapal rumah sakit dan fasilitas medis.
