DRadioQu.com, PESAWARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pengusaha tambang dan sejumlah perangkat daerah guna mencari solusi komprehensif terkait rencana pembukaan kembali aktivitas pertambangan dengan skema aturan baru yang lebih tertib, legal, dan mengakomodir aspirasi masyarakat.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pesawaran tersebut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan wakil rakyat terkait tata kelola pertambangan rakyat yang sesuai regulasi serta berkelanjutan secara lingkungan dan sosial. Rabu (4/2/2026).
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico, dalam pembukaannya menegaskan bahwa aktivitas tambang tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kita ingin tambang ini tetap memberikan manfaat ekonomi bagi warga, namun harus tertib izin, ramah lingkungan, dan jelas kontribusinya bagi daerah,” tegasnya.
Perwakilan pengusaha tambang menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah memberikan kepastian regulasi dan jalur legal yang jelas, sehingga para penambang rakyat tidak lagi berada dalam posisi rentan terhadap persoalan hukum.
Mereka juga menyatakan kesiapan mengikuti aturan baru sepanjang prosedurnya transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa aspek lingkungan menjadi perhatian utama dalam pembukaan kembali tambang. Setiap aktivitas diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, rencana reklamasi, serta pengelolaan dampak yang terukur. “Tambang boleh berjalan, tetapi tidak boleh merusak. Prinsipnya adalah tambang yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi memaparkan skema pembinaan penambang melalui wadah koperasi sebagai solusi kelembagaan.
Melalui koperasi, penambang rakyat dinilai lebih mudah dibina, diawasi, serta diarahkan untuk memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan hasil tambang yang lebih tertata.
Kepala DPMPTSP secara rinci memaparkan prosedur perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai regulasi yang berlaku. Dijelaskan bahwa pengajuan IPR harus melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), rekomendasi teknis, kelengkapan dokumen lingkungan, serta pengajuan melalui sistem perizinan satu pintu.
“Semua prosedur sudah jelas. Yang dibutuhkan adalah komitmen bersama untuk menempuh jalur legal,” jelasnya.
Anggota DPRD dalam sesi diskusi menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar lokasi tambang dalam setiap tahapan, baik dalam proses perizinan, pengawasan, maupun manfaat ekonomi yang ditimbulkan. DPRD juga mendorong adanya aturan turunan di tingkat daerah untuk memperjelas mekanisme operasional tambang rakyat agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
RDP ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa pembukaan kembali aktivitas tambang di Pesawaran harus didasarkan pada tiga pilar utama: legalitas perizinan, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat melalui kelembagaan koperasi.
DPRD Pesawaran berkomitmen akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan langkah teknis selanjutnya.
Dengan adanya forum dialog ini, diharapkan tata kelola pertambangan rakyat di Kabupaten Pesawaran ke depan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi penambang, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. (Brm)