Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) mencuri
ponsel milik warga dengan modus meminta sumbangan dari rumah ke rumah di
kawasan Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku berkeliling mencari sasaran rumah secara acak
yang terlihat dalam kondisi tidak terkunci, dengan modus berpura-pura meminta
sumbangan,” kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di
Jakarta, Rabu (18/3).
Saat menemukan rumah korban dalam kondisi pintu terbuka,
pelaku SA masuk ke dalam rumah dan mengambil telepon seluler +ponsel) milik
korban yang berada di dalam kamar. Sedangkan pelaku AN berjaga di luar untuk
mengawasi situasi sekitar.
"Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung
meninggalkan lokasi kejadian," kata Wahyu.
Mendapat laporan adanya aksi pencurian, Polsek Tambora pun
bergerak memburu pelaku. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, kedua pelaku
diketahui masih berkeliaran di Jalan Kalianyar, Tambora.
Tim Buser Polsek Tambora yang tengah melakukan patroli
mengenali kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat ditanyai di lokasi, keduanya mengakui telah
melakukan aksi pencurian di wilayah Jembatan Besi," tutur Wahyu.
Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk
menunjukkan tempat kejadian perkara sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tambora
guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476
KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,”
katanya.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu
memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun
meninggalkan rumah guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.