Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan penjualan flash disk, yang berisi lagu-lagu bajakan -->

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan penjualan flash disk, yang berisi lagu-lagu bajakan

Selasa, 10 Maret 2026

 

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan penjualan flash disk, yang berisi lagu-lagu bajakan, melalui platform marketplace, terancam pidana 10 tahun penjara.

 


Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Ardian Rishadi mengatakan ketentuan pidana pelanggaran pendistribusian karya cipta secara ilegal diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Itu bisa diancam dengan pidana. Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun,” ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan proses penindakan pidana harus diawali dengan pengaduan, mengingat pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan dalam konteks tertentu.

Oleh karena itu, kata dia, peran aktif para pencipta dan pemegang hak menjadi kunci dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, Arie mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk berisi lagu-lagu tanpa izin.

"Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” ucap dia.

Dia juga mendorong para pemegang hak cipta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran agar langkah administratif ataupun penegakan hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan kekayaan intelektual, kata Arie, DJKI terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk platform digital guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak cipta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menuturkan maraknya penjualan flash disk yang berisi lagu-lagu melalui platform marketplace menjadi perhatian serius DJKI.

Praktik tersebut, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Dalam fenomena penjualan flash disk yang marak belakangan, menurut dia, persoalan utama yang dipermasalahkan berupa unsur pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak, di mana kontennya melanggar UU Hak Cipta.

"DJKI pada prinsipnya dapat melakukan langkah administratif berupa verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar, khususnya jika terdapat pengaduan dari pemegang hak cipta," ujarnya.

 

Menurut Hermansyah, DJKI akan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap konten yang melanggar agar tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat. Proses tersebut dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari para pemegang hak.

Dia mengatakan tindakan verifikasi dan rekomendasi pemblokiran oleh DJKI dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar akibat beredarnya konten pelanggar hak cipta yang memanfaatkan jaringan internet.

Namun demikian, dirinya menyebut hingga saat ini belum terdapat pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait fenomena penjualan flash disk berisi lagu bajakan tersebut.

"Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kami lakukan pemblokiran,” tutur Hermansyah.