Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan penjualan flash
disk, yang berisi lagu-lagu bajakan, melalui platform marketplace, terancam
pidana 10 tahun penjara.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Ardian Rishadi mengatakan ketentuan pidana
pelanggaran pendistribusian karya cipta secara ilegal diatur dalam Pasal 113
ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Itu bisa diancam dengan pidana. Kalau sudah
mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10
tahun,” ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan proses penindakan pidana harus diawali dengan
pengaduan, mengingat pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan dalam konteks
tertentu.
Oleh karena itu, kata dia, peran aktif para pencipta dan
pemegang hak menjadi kunci dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, Arie mengimbau masyarakat untuk tidak
membeli ataupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan,
termasuk flash disk berisi lagu-lagu tanpa izin.
"Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik
tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang
terlibat,” ucap dia.
Dia juga mendorong para pemegang hak cipta untuk segera
melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran agar langkah administratif
ataupun penegakan hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan kekayaan
intelektual, kata Arie, DJKI terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan
para pemangku kepentingan, termasuk platform digital guna menciptakan ekosistem
perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak cipta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
Kemenkum Hermansyah Siregar menuturkan maraknya penjualan flash disk yang
berisi lagu-lagu melalui platform marketplace menjadi perhatian serius DJKI.
Praktik tersebut, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana pembajakan apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau
pemegang hak cipta.
Dalam fenomena penjualan flash disk yang marak belakangan,
menurut dia, persoalan utama yang dipermasalahkan berupa unsur pendistribusian
karya cipta tanpa izin dari pemegang hak, di mana kontennya melanggar UU Hak
Cipta.
"DJKI pada prinsipnya dapat melakukan langkah
administratif berupa verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan
rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap tautan atau konten yang
terbukti melanggar, khususnya jika terdapat pengaduan dari pemegang hak
cipta," ujarnya.
Menurut Hermansyah, DJKI akan melakukan verifikasi dan
memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap konten yang melanggar agar tidak
lagi dapat diakses oleh masyarakat. Proses tersebut dapat dilakukan apabila
terdapat pengaduan dari para pemegang hak.
Dia mengatakan tindakan verifikasi dan rekomendasi
pemblokiran oleh DJKI dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar akibat
beredarnya konten pelanggar hak cipta yang memanfaatkan jaringan internet.
Namun demikian, dirinya menyebut hingga saat ini belum
terdapat pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait fenomena penjualan
flash disk berisi lagu bajakan tersebut.
"Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan.
Kalau ada pengaduan, pasti bisa kami lakukan pemblokiran,” tutur Hermansyah.