Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai
senilai Rp610 juta yang diduga hasil perbuatan Bupati Cilacap Syamsul Auliya
Rachman memeras satuan kerja di lingkungan kabupaten itu untuk keperluan
tunjangan hari raya (THR).
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen,
barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta," kata Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di
Jakarta, Sabtu malam.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. AUL
selaku Bupati Cilacap disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap
Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR
pribadi dan pihak-pihak eksternal.
"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah
forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab
Cilacap," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama-sama dengan
Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry
Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD)
membahas jumlah kebutuhan THR eksternal.
Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR
eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan
BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan
target setoran Rp750 juta.
"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat
daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas," ujar
Asep.
Pada awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor uang Rp75
juta–Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni
mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
"Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu
mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ,
tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu
tidak memiliki anggaran," ucap Asep.
Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur
berdasarkan pertimbangan FER. Apabila perangkat daerah tidak dapat menyanggupi
besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk
dipertimbangkan dan diturunkan dari target awal.
Selain itu, SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD
mengkomunikasikan dan mengoordinasi permintaan uang dari Bupati AUL terkait
kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada tanggal
13 Maret 2026.
AUL disebut meminta THR itu mesti dikumpulkan sebelum masa
libur Lebaran 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh
SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya.
Penagihan itu, menurut KPK, turut dibantu oleh Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap
Dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah
di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total
mencapai Rp610 juta.
"Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta.
Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi
untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum," kata Asep.
Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD.
Ketika operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3), KPK mendapati uang-uang
tersebut sudah dikemas ke dalam tas yang disimpan di rumah pribadi FER.
"Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak
eksternal," terang Asep.
Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada pula yang baru
diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang
kerjanya.
KPK telah menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Keduanya
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf
c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, FER, SUM, BUD juga turut ditangkap dalam OTT
pada Jumat (13/3) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya lantas dibawa ke
Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.