Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya mencermati
dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) pada Kamis (26/3), terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman
daring (pindar).
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh
terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan
industri serta memastikan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas
sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan
keuangan digital,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan
Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, OJK menyatakan akan terus mendorong industri
pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen
risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri pindar
yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011
tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).
OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk terus
berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya
dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan
pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri pindar, OJK telah
menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(LPBBTI).
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan
besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada
penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat,
transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang
mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara
pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun
2023-2028.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta
memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sebelumnya pada Kamis (26/3), KPPU memutuskan 97 pelaku
usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P
lending atau pindar) terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait
penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring
dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin
Nur dalam siaran persnya menyampaikan bahwa sebagian besar terlapor (52
terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp1 miliar.
Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis KPPU
menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan
dan meringankan, di antaranya terkait sikap kooperatif terlapor dan
kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode
2019-2023.
Selain sanksi denda, Majelis juga memandang perlu bagi KPPU
memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan
terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Majelis KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian
penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para
terlapor, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di
persidangan.
Majelis memandang bahwa penetapan batas atas suku bunga yang
berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat
non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi
berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di
antara para pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas dipandang
mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong
terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, menurut Majelis KPPU, kebijakan tersebut
mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di
pasar pinjaman daring.