PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Bank
Indonesia memfasilitasi layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di Stasiun
Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Manajer Humas KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto M As'ad
Habibuddin di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan layanan
penukaran uang baru tersebut disediakan di area ruang tunggu Stasiun
Purwokerto, tepatnya di area panggung musik dan diperuntukkan khusus bagi
penumpang kereta api.
"Layanan penukaran uang baru ini merupakan bentuk
kolaborasi KAI dengan Bank Indonesia guna memberikan kemudahan bagi masyarakat,
khususnya pelanggan kereta api, dalam mempersiapkan kebutuhan uang pecahan baru
menjelang Lebaran," katanya.
Ia mengatakan layanan penukaran uang baru akan dilaksanakan
pada Jumat (13/3/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Menurut dia, layanan tersebut diperuntukkan khusus bagi
penumpang kereta api jarak jauh yang telah memiliki tiket perjalanan pada hari
tersebut sesuai identitas yang berlaku.
"Kami berharap kegiatan penukaran uang baru ini dapat
memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelanggan kereta api yang akan
melakukan perjalanan mudik, sehingga persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri
dapat dilakukan dengan lebih baik," katanya.
Dalam layanan tersebut, kata dia, setiap penukar wajib
membawa tiket perjalanan kereta api jarak jauh dan identitas diri berupa kartu
tanda penduduk (KTP).
Ia mengatakan penukaran hanya berlaku satu kali untuk setiap
nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, lanjut dia, penukar diwajibkan membawa uang
tunai dengan nominal sesuai jumlah yang akan ditukarkan serta tidak menggunakan
selotip, perekat, lakban, maupun staples untuk mengelompokkan uangnya.
Adapun batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per
orang dengan paket pecahan yang telah ditentukan, yakni pecahan Rp50.000
senilai Rp2.500.000, pecahan Rp20.000 senilai Rp1.000.000, pecahan Rp10.000
senilai Rp1.000.000, pecahan Rp5.000 senilai Rp500.000, pecahan Rp2.000 senilai
Rp200.000, serta pecahan Rp1.000 senilai Rp100.000.
"Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan
kemudahan bagi pelanggan kereta api dalam memperoleh uang pecahan baru, juga
dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal kereta api
yang aman, nyaman, dan tepat waktu," kata As'ad.