PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Bank Indonesia memfasilitasi layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di Stasiun Purwokerto, Banyumas -->

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Bank Indonesia memfasilitasi layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di Stasiun Purwokerto, Banyumas

Kamis, 12 Maret 2026

 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Bank Indonesia memfasilitasi layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

 


Manajer Humas KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto M As'ad Habibuddin di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan layanan penukaran uang baru tersebut disediakan di area ruang tunggu Stasiun Purwokerto, tepatnya di area panggung musik dan diperuntukkan khusus bagi penumpang kereta api.

"Layanan penukaran uang baru ini merupakan bentuk kolaborasi KAI dengan Bank Indonesia guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelanggan kereta api, dalam mempersiapkan kebutuhan uang pecahan baru menjelang Lebaran," katanya.

Ia mengatakan layanan penukaran uang baru akan dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Menurut dia, layanan tersebut diperuntukkan khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh yang telah memiliki tiket perjalanan pada hari tersebut sesuai identitas yang berlaku.

"Kami berharap kegiatan penukaran uang baru ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelanggan kereta api yang akan melakukan perjalanan mudik, sehingga persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan dengan lebih baik," katanya.

Dalam layanan tersebut, kata dia, setiap penukar wajib membawa tiket perjalanan kereta api jarak jauh dan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Ia mengatakan penukaran hanya berlaku satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak dapat diwakilkan.

Selain itu, lanjut dia, penukar diwajibkan membawa uang tunai dengan nominal sesuai jumlah yang akan ditukarkan serta tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun staples untuk mengelompokkan uangnya.

Adapun batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang dengan paket pecahan yang telah ditentukan, yakni pecahan Rp50.000 senilai Rp2.500.000, pecahan Rp20.000 senilai Rp1.000.000, pecahan Rp10.000 senilai Rp1.000.000, pecahan Rp5.000 senilai Rp500.000, pecahan Rp2.000 senilai Rp200.000, serta pecahan Rp1.000 senilai Rp100.000.

"Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelanggan kereta api dalam memperoleh uang pecahan baru, juga dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," kata As'ad.