Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah
palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib
lapor meskipun mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi
Hermanto di Jakarta, Jumat, yang bersangkutan (Rismon Hasiholan Sianipar/RHS)
tetap menjalankan wajib lapor termasuk saat Lebaran atau Idul Fitri nanti.
"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan
tertentu. Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status
hukum tersangka," katanya.
Budi juga menyebutkan, apabila yang bersangkutan beralasan
tidak hadir, bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan menyampaikan ada alasan
khusus.
"Pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan
kemanusiaan, dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka Shalat Idul Fitri,
berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," katanya.
Namun Budi menegaskan wajib lapor tidak bisa diwakilkan oleh
siapapun termasuk dengan keluarga yang bersangkutan sekalipun. "Tidak
bisa. Hukum itu terhadap status tersangka tidak bisa dialihkan," katanya.
Tapi yang bersangkutan bisa mengirimkan surat pemberitahuan
konfirmasi kepada penyidik ataupun komunikasi melalui telepon atau WA yang
memiliki bukti jelas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa ada
alasan tertentu.
Ia menambahkan, selama yang bersangkutan ada komunikasi
terhadap penyidik dengan alasan yang tepat, pasti penyidik bisa memberikan
ruang.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa salah satu tersangka
kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, yaitu Rismon
Hasiholan Sianipar mengajukan keadilan restoratif.
"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama
pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang
pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro
Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu (11/3).
Iman menyebutkan, beberapa hari lalu RHS bersama
pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi "restorative justice"
kepada penyidik.