Sejumlah berita seputar kriminalitas yang terjadi di Jakarta
dan sekitarnya pada Rabu (11/3) antara lain ibu empat anak nekat curi uang di
minimarket hingga alasan hakim menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
Berikut rangkumannya:
1. Ibu empat anak nekat curi uang di minimarket
Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian
uang di sebuah minimarket kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta
Barat, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Saat melancarkan aksinya pada Selasa (10/3) malam sekira
pukul 20.00 WIB, ibu empat anak itu tertangkap basah oleh pegawai minimarket
sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Tambora.
2. Polda Metro Jaya tahan tersangka dugaan korupsi di
Kementan
Polda Metro Jaya telah menahan mantan pegawai Kementerian
Pertanian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp5,94
miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI
Jakarta.
"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu
diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera
Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat
ditemui di Jakarta, Rabu.
3. Polisi panggil Freya JKT48 soal laporan penyalahgunaan AI
pada Kamis
Kepolisian segera memanggil Raden Rara Freyanasifa
Jayawardana atau Freya dari grup idola JKT48 terkait laporan penyalahgunaan
kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada Kamis, 12 Maret 2026.
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak
pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret
2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih saat
ditemui di Jakarta, Rabu.
4. Alasan hakim tolak praperadilan Yaqut terkait kasus
korupsi kuota haji
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan
sejumlah alasan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai
tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan
dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan
bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,"
kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
5. Kejari Jakbar ringkus terpidana mafia tanah usai buron
sembilan tahun
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) bersama Tim
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang mafia
tanah terkait kasus pemalsuan surat jual beli setelah terpidana masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai
mengatakan terpidana bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) itu diamankan di
kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3) sekira
pukul 18.30 WIB.