DRadioQu.com, Lampung — Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memantik reaksi keras dari kalangan advokat dan pegiat bantuan hukum.
Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lampung, Adv. Dewi Purbasari, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi serius terhadap pembela hak asasi manusia yang selama ini aktif menyuarakan keadilan.
“Serangan ini bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengirim pesan ancaman kepada siapa pun yang berani menyuarakan kebenaran. Negara tidak boleh membiarkan teror semacam ini berlalu tanpa kejelasan hukum,” tegas Dewi.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi warga negara sekaligus menjamin ruang aman bagi para pembela HAM.
Negara Terikat Konstitusi Melindungi Korban
POSBAKUMADIN Lampung mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban dan pengungkapan pelaku merupakan kewajiban konstitusional negara.
Hal tersebut ditegaskan dalam :
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman kekerasan.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kepastian hukum yang adil.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara melindungi setiap warga dari pelanggaran HAM.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan hak pemulihan dan perlindungan bagi korban tindak pidana.
“Ketika korban adalah seorang pembela HAM, maka tanggung jawab negara menjadi semakin besar. Penanganannya tidak boleh setengah hati,” ujar Dewi.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
POSBAKUMADIN Lampung menegaskan pengungkapan kasus harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada pelaku eksekutor di lapangan.
Dewi menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Pengungkapan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan berpotensi meninggalkan impunitas. Publik berhak mengetahui siapa yang merencanakan dan memerintahkan serangan itu,” katanya.
Empat Desakan untuk Negara
Dalam pernyataannya, POSBAKUMADIN Lampung mendesak negara untuk segera mengambil langkah konkret:
- Membuka perkembangan penyelidikan secara transparan kepada publik.
- Menangkap dan mengadili seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
- Memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta pembela HAM lainnya yang berpotensi mengalami intimidasi.
- Menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk perawatan medis terbaik, rehabilitasi psikologis, serta kompensasi kerugian materiel dan immateriel.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
POSBAKUMADIN Lampung menilai kasus ini menjadi indikator penting apakah negara benar-benar melindungi pembela HAM atau justru membiarkan praktik teror terhadap mereka terus berulang.
“Jika kasus seperti ini tidak diungkap tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga wibawa hukum negara,” kata Dewi.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan hingga proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban. (Tim)