Dua LSM Datangi Wassidik Polda Jatim: Segera Panggil Kapolsek Purwosari dan Penyidiknya -->

Dua LSM Datangi Wassidik Polda Jatim: Segera Panggil Kapolsek Purwosari dan Penyidiknya

Senin, 06 April 2026

DRadioQu.com Pasuruan– Gelombang kemarahan publik semakin memuncak. Gabungan dua kekuatan, LSM Trinusa dan LSM Gajahmada Nusantara, didampingi sejumlah awak media, kembali melancarkan aksi tegas dengan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wassidik) Polda Jawa Timur.


Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras atas lambannya penanganan kasus pembacokan yang menimpa Firman Maulidia di Purwosari, yang hingga kini dinilai berjalan di tempat dan tidak berpihak pada keadilan.


Mereka menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera sadar dan bertindak. Jangan lagi main-main dengan penderitaan korban yang kini harus menanggung cacat permanen seumur hidup.


“Kami hadir di sini bersama LSM Gajahmada Nusantara dan rekan-rekan media untuk menyerahkan dumas ke Wassidik Polda Jatim. Tujuan kami satu: mendesak aparat penegak hukum agar korban pembacokan benar-benar mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Kami meminta APH untuk segera menangkap pelakunya. Jangan biarkan kejahatan terus terjadi dan pelaku bebas berkeliaran sementara korban menderita,” tegas perwakilan LSM.


Tuntutan Tegas: Segera Panggil Kapolsek dan Penyidik!


Menurut penuturan Ketua LSM Gajahmada Nusantara, pihaknya tidak lagi percaya pada janji di tingkat bawah. Ia menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku pembacokan terhadap Firman Maulidia segera ditangkap.


“Harapan saya, Wassidik dan Bidpropam Polda Jatim segera memanggil Kapolsek Purwosari beserta penyidiknya. Panggil dan periksa mereka. Jangan ditunda lagi. Kami ingin korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Ingat, korban sudah mengalami cacat permanen. Jangan biarkan penderitaan ini sia-sia hanya karena kinerja aparat yang lemah dan tidak profesional,” ujarnya.


Kritik Keras: Polsek Purwosari Dinilai Tidak Bertindak, Hukum Dipertanyakan


Kasus ini dinilai sebagai bukti menurunnya kepercayaan masyarakat. Masyarakat mempertanyakan mengapa pelaku tindak pidana berat masih bebas, sementara korban mengalami cacat permanen seumur hidup.


“Ini bukan lagi soal lambat, tetapi sudah menyangkut ketidakmampuan dan kelalaian serius. Mengapa pelaku masih bebas? Apa yang ditunggu? Apakah harus menunggu korban meninggal baru bertindak? Kepercayaan masyarakat terhadap Polsek Purwosari sudah menurun drastis. Mereka dinilai tidak mampu menangani kasus ini sehingga perlu campur tangan Wassidik dan Propam,” seru massa.


Erik dan Misbah menegaskan bahwa korban yang mengalami cacat fisik permanen tidak boleh diperlakukan secara tidak adil akibat birokrasi yang berbelit-belit dan dugaan adanya permainan pihak tertentu.


“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk melindungi yang kuat dan menindas yang lemah. Jika Kapolsek dan jajarannya tidak mampu bekerja, maka harus dipertanggungjawabkan. Panggil, periksa, dan copot jika memang tidak mampu. Tangkap pelakunya sekarang juga, buktikan bahwa hukum masih ditegakkan di negara ini!”


Dengan masuknya laporan ini ke tingkat Polda Jawa Timur, perhatian publik kini tertuju penuh pada perkembangan kasus tersebut. Masyarakat menunggu apakah langkah dari pihak atas akan segera hadir untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan yang selama ini dinantikan.