Kantor Imigrasi Denpasar, Bali memeriksa seorang warga negara
asing (WNA) asal Inggris berinisial TD yang dilaporkan masyarakat karena diduga
melakukan intimidasi kepada warga di kawasan Renon, Denpasar.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan
aktivitas mencurigakan WNA,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di
Denpasar, Bali, Jumat.
TD, pria berusia 49 tahun itu diciduk di kediamannya di
Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Denpasar.
Ia sempat menjadi perhatian masyarakat setelah videonya
viral di media sosial melakukan tindakan intimidasi terhadap warga.
Petugas Inteldakim kemudian melakukan penelusuran terhadap TD
hingga diciduk dikediamannya.
Petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian TD yang
memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas).
Namun, Itas itu sudah kadaluarsa atau melebihi izin tinggal
(overstay) karena belum ada diperbarui.
Saat petugas memintai keterangannya, TD melakukan perlawanan
kepada petugas dan tidak kooperatif.
Ia kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk
dimintai keterangan lebih lanjut termasuk motif pria itu melakukan aksi
intimidasi kepada warga.
“Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan
intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan
TD selama dia berada di wilayah Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, petugas Imigrasi Denpasar juga menciduk empat
warga negara asing asal Nigeria dalam Patroli Dharma Dewata pada Jumat.
Empat WNA Nigeria itu masing-masing berinisial UMA yang
masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada 13 April 2018, kemudian berinisial
KUO yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada 5 Februari 2026 dan JIE yang
masuk Indonesia melalui Bandara Juanda pada 5 Februari 2025 yang ketiganya menggunakan
Izin Tinggal Investor.
Selanjutnya, UGO yang masuk menggunakan izin tinggal
kunjungan melalui Bandara Juanda pada 17 Juni 2025. Mereka berempat juga kini
diperiksa imigrasi Denpasar karena diduga melakukan penyalahgunaan izin
tinggal.
Petugas Imigrasi memeriksa WNA Nigeria karena diduga
melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Denpasar, Jumat (17/4/2026)
ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar