Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Joko Budi Darmawan
dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur setelah yang bersangkutan diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi
(Pam SDO).
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani di Surabaya, Jawa
Timur, Kamis, mengatakan pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses
klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan
beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami
bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda.
Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari
laporan masyarakat. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa
dalam perkara tersebut.
Menurut dia, bidang intelijen memiliki direktorat khusus
yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode
kerja tertutup.
“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami
klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan
lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat
dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.
Reda menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal
untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat
pelanggaran etik, lanjut dia, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan.