Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)
memvonis Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode
2021–2025 Dicky Yuana Rady empat tahun penjara, usai terbukti menerima suap
dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy
Windiartono dalam sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis.
Hakim menetapkan Dicky terbukti menerima suap sebesar 199
ribu dolar Singapura dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya
Simaputra.
Selain pidana badan, Dicky juga dihukum untuk membayar denda
sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti
(subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, Majelis Hakim turut mengenakan pidana
tambahan kepada Dicky berupa pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar
Singapura subsider satu tahun penjara.
Atas perbuatannya, Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf
a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua menjelaskan uang pengganti yang dijatuhkan
senilai dengan uang 10 ribu dolar Singapura yang telah digunakan Dicky,
sementara uang suap sejumlah 189 ribu dolar Singapura belum digunakan dan telah
dikembalikan kepada negara.
Adapun uang diterima agar Dicky dapat mengkondisikan atau
mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam
memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi
Lampung.
Selain itu, Majelis Hakim turut memutuskan agar mobil Jeep
Rubicon yang terkait dalam kasus tersebut dirampas untuk negara lantaran
menjadi dasar pemberian uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Ketua menyatakan terdapat
beberapa hal meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan.
Keadaan memberatkan, yaitu perbuatan Dicky tidak mendukung
program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi
serta telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.
Instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk
mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah
dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap
Hakim Ketua.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Dicky
terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di
lingkungan Inhutani V pada 2024–2025 sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Dicky dituntut dengan pidana penjara selama 4
tahun dan 10 bulan, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari, serta
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar
Singapura subsider pidana penjara selama satu tahun.