Menteri Komunikasi
dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menunggu respons
para platform digital TikTok, Roblox, dan Google hingga besok, Selasa (14/4)
untuk memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas secara penuh.
Ketiga platform itu sejak PP Tunas diberlakukan pada 28
Maret 2026 tercatat belum mematuhi secara penuh aturan tersebut dengan TikTok dan
Roblox dikategorikan merupakan platform yang kooperatif sebagian dan Google
sebagai pemilik YouTube tidak menunjukkan iktikad untuk patuh pada aturan ini.
"Kita masih proses menunggu, karena memang batas
waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok. kurang lebih untuk masa
tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan," kata Meutya dalam
wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin.
Meutya mengatakan kehadiran PP Tunas menjadi salah satu
langkah Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan menjaga ruang digital agar aman.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia berharap para platform
digital agar dapat kooperatif memenuhi kewajiban mereka seperti yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar
ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita
yang aman bagi anak-anak," kata Meutya.
Sebelumnya, sebagai bentuk penegakan aturan PP Tunas,
Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (9/4) mengumumkan pemberian
sanksi kepada Google selaku pemilik platform YouTube karena tidak menunjukkan
komitmen memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai
aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku
untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif
berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan
akses.
Mengikuti prosedur dalam regulasi tersebut, Google mendapat
sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang
Digital Kemkomdigi.
Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, ada tiga pemilik platform
digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads,
Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Sementara platform lainnya seperti YouTube, Roblox, dan
TikTok belum memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh.