Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana
Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa
pembayaran manfaat dana mencapai Rp20,79 triliun per Februari 2026, meningkat
14,26 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya
jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. Selain itu, terdapat faktor
lain yang turut berkontribusi, seperti peserta yang berhenti bekerja karena
meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja,” ucap Ogi Prastomiyono
di Jakarta, Kamis.
Di tengah kondisi perekonomian yang semakin dipenuhi
ketidakpastian, ia pun meminta perusahaan pengelola dana pensiun untuk
memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat pensiun.
Ia menyatakan upaya penguatan pengelolaan aset yang perlu
dilakukan antara lain melalui penerapan strategi asset liability management
(ALM), memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi, serta
meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk
pengelolaan investasi, kepesertaan dan pendanaan.
Ogi juga mengimbau pengelolaan keuangan dana pensiun agar
disesuaikan dengan jenis program yang dijalankan, yaitu Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Pada PPIP, manfaat pensiun yang dibayarkan merupakan
akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa kepesertaan, sedangkan
pada PPMP, besaran manfaat pensiun mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun (PDP).
OJK menetapkan sumber pendanaan manfaat pensiun bukan hanya
berasal dari iuran para peserta, tapi juga dapat berasal dari hasil
pengembangan investasi dana yang terkumpul.
Untuk memenuhi kewajiban sebagai pengelola dana pensiun, Ogi
menegaskan perlunya menjaga adalah kecukupan aset dana pensiun untuk memenuhi
kewajiban pembayaran manfaat pensiun, melalui penerapan pengelolaan berbasis
liability driven investment.
“Bagi dana pensiun yang telah mature dan tidak lagi menerima
peserta baru, pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang
wajar, sepanjang dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai dan likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang,” kata
Ogi.