PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan
pengembalian dana nasabah BNI anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara,
Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan dana sekitar Rp28 miliar
dapat diselesaikan pada pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang
mengatakan penyelesaian dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat
penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu
ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja
akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta,
Minggu.
Ia menjelaskan BNI telah melakukan pengembalian dana tahap
awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.
Menurut dia, proses pengembalian sisa dana dilakukan dengan
mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan
kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Munadi mengatakan dasar penyelesaian mengacu pada hasil
penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan
nilai kerugian.
Ia menambahkan mekanisme pengembalian dana akan dituangkan
dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Kasus tersebut, lanjut dia, pertama kali terungkap pada
Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.
Munadi menegaskan peristiwa itu merupakan tindakan oknum
individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di
luar prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan
produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,”
ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam
produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan
menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
BNI juga, lanjut dia, memperkuat sistem pengawasan internal
serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan
kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal
resmi perbankan,” ucap Rian.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera
menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang
Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.
OJK juga menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen
BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian
dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK kemudian meminta bank tersebut melakukan investigasi
internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan,
pengendalian internal, dan tata kelola.