Karawang, -- Jawa Barat – Sempat viral di media sosial terkait peristiwa pembongkaran sebuah rumah yang diduga dilakukan oleh seorang mantan istri berinisial K, yang beralamat di Dusun Sungapan, Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Peristiwa tersebut terjadi setelah yang bersangkutan, yang diketahui bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), merasa kecewa terhadap sikap mantan suaminya. Kekecewaan itu berujung pada ikrar talak yang terjadi pada 7 Maret 2026.
Dalam keterangannya pada 10 April 2026, mantan istri yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan surat kuasa kepada seseorang berinisial J untuk melakukan pembongkaran fisik bangunan rumah tersebut. Tindakan itu, menurutnya, didasari alasan yang kuat serta dilengkapi dengan surat kuasa resmi.
Perempuan yang berasal dari Dusun Palawad RT 01/01, Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang itu menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena rumah tersebut merupakan hasil jerih payahnya selama bekerja sebagai TKI.
“Saya sudah memberikan surat kuasa kepada inisial J untuk pembongkaran rumah. Hal itu disebabkan oleh perlakuan yang tidak menyenangkan serta kurangnya tanggung jawab dari mantan suami saya. Selain itu, saya juga memiliki beberapa saksi yang memberikan informasi kepada saya saat saya bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan yang diluapkan berdasarkan fakta dan bukti yang dimilikinya.
“Saya berharap kepada pihak lain agar tidak ikut campur dalam permasalahan ini. Saya merasa sebagai korban dan tindakan ini saya lakukan dengan dasar yang kuat sesuai fakta,” tegasnya.
