Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama
penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan yang
diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.
"Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi
III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu.
Dia mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melapor ke
Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan
yang dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.
"Dalam pengungkapan kasus ini, menangkap TH alias D
(48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat
panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas
berbeda," ujar Budi.
Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban
berada di ruang Komisi III Gedung DPR. Selanjutnya, korban menyerahkan uang
yang diminta oleh pelaku tersebut pada 9 April 2026
Namun, belakangan diketahui perempuan tersebut bukan pegawai
KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan
mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta
uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” tutur Budi.
Baca juga: Sahroni benarkan sempat diperas utusan KPK gadungan
sebesar Rp300 juta
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang
tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut dan
mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan
modus serupa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu mendalami
laporan terkait pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang
mengatasnamakan salah satu lembaga publik di Tanah Air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto
menjelaskan pelapor yang merupakan anggota DPR berinisial AS itu dimintai uang
sebanyak Rp300 juta, sehingga ia melapor pada Kamis, 9 April 2026, sekitar
pukul 22.00 WIB.
"Ini juga ada informasi dari pihak KPK, bahwa adanya
dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan
mendalami terkait tentang informasi tersebut, ada satu laporan dari anggota
dewan terkait tentang perkara ini," kata Budi di Jakarta, Jumat (10/4).
Sementara itu, korban berinisial AS, yakni Ahmad Sahroni
yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR membenarkan bahwa ia sempat diperas
oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK, yang meminta uang sebesar Rp300
juta untuk mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK.
Menurut Sahroni, perempuan yang mengaku pegawai KPK dan
menemuinya di kompleks parlemen itu merupakan pegawai gadungan. Oleh sebab itu,
ia langsung mengecek ke KPK mengenai pegawai tersebut.
"Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada
utusan tersebut,” kata Sahroni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4).