Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) yang dinilai melanggar peraturan AFPI usai melibatkan personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk melakukan penagihan kepada nasabah.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan pihaknya telah menelusuri kronologi laporan fiktif yang diterima Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT TIN serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ujar Entjik S. Djafar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan hasil penelusuran, ia menuturkan bahwa PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah.
Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari Indosaku. Kedua perusahaan merupakan anggota AFPI.
Sebagai tindak lanjut, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena dinilai telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI.
Asosiasi juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.
Entjik mengatakan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
Ia menyampaikan bahwa asosiasi juga tengah melakukan peninjauan ulang menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
Pihaknya pun berkomitmen untuk menjaga standard perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.
“Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” imbuh Entjik.
Pada Kamis (23/4) sore, seorang pelaku yang diduga merupakan debt collector pindar memberikan laporan kejadian kebakaran palsu atau "prank" kepada Damkar Kota Semarang.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menuturkan, terdapat laporan masuk melalui call center Damkar mengenai adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah debt collector atau penagih utang yang hendak menekan dirinya.
“Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," kata Tantri.
Damkar Kota Semarang pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku “prank" kepada kepolisian.
Pada Sabtu (25/4), pelaku akhirnya mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Meski secara pribadi telah menerima permohonan maaf pelaku, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menekankan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan ada di tangan pimpinan institusi.