DRadioQu.com, PESAWARAN – Di tengah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, langkah hukum yang ditempuh seorang wartawan bernama Zahrial dengan menggugat rekan seprofesinya, Yuliansyah, ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menuai sorotan tajam.
Gugatan tersebut dinilai sejumlah kalangan pers sebagai langkah kontraproduktif terhadap iklim kebebasan pers, karena dianggap mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gedong Tataan, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, menyayangkan langkah yang diambil Zahrial. Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung melalui gugatan perdata.
“Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh jalur Dewan Pers. Di sana tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang jelas diatur dalam UU Pers,” ujar Nurul saat ditemui, Minggu (3/5/2026).
Nurul yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Yuliansyah menilai langkah gugatan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami penyelesaian sengketa pers.
“Ini menjadi ironis. Yang bersangkutan adalah wartawan, namun tidak menggunakan mekanisme yang sudah dijamin dalam UU Pers. Kami akan mengajukan eksepsi bahwa gugatan ini tidak tepat secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan jalur perdata tanpa melalui Dewan Pers berpotensi menabrak prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers sebagai aturan khusus seharusnya menjadi rujukan utama dalam sengketa jurnalistik.
Lebih lanjut, Nurul menegaskan komitmennya untuk mendampingi Yuliansyah dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai kuasa hukum tergugat, kami siap menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026, di PN Gedong Tataan. Kami akan membuktikan bahwa gugatan ini tidak berdasar,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah organisasi pers di Kabupaten Pesawaran dikabarkan akan turut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.
Di sisi lain, Zahrial menanggapi pernyataan Nurul Hidayah dengan nada keberatan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat.
“Pernyataan Nurul Hidayah saya sesalkan. Saya kira itu tidak berdasar. Jangan mengukur kedalaman lautan hanya dari pantai,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian luas, mengingat menyangkut praktik penyelesaian sengketa pers serta implementasi Undang-Undang Pers di lapangan. (Brm/Tim)