DRadioQu.com, PESAWARAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai laporan kehilangan sertifikat tanah hak milik yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong. Langkah hukum ini diambil sebagai prasyarat wajib sebelum diterbitkannya sertifikat baru sebagai pengganti.
Pengumuman resmi dengan nomor registrasi 999/Peng-18.09.HP.02.02/V/2026 tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun permohonan penerbitan sertifikat baru ini diajukan oleh saudara Ubaidillah, warga Tanjung Jati, Desa Kedondong.
Berdasarkan data yuridis dan teknis yang tercatat secara legal pada Kantor Pertanahan, objek tanah yang dilaporkan hilang tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Nama Pemohon: Ubaidillah (Alamat: Tanjung Jati RT.008 RW.008, Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran).
- Jenis & Nomor Hak Atas Tanah: Hak Milik No. 00055 / Sukamaju.
- Luas Tanah: 308 M².
- Identifikasi Teknis: Surat Ukur (SU) No. 00033/Sukamaju/2018 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01092.
- Terdaftar Atas Nama Asli: Santari (Tanggal Lahir: 03-06-1935).
- Tanggal Pembukuan Asli: 21 Juli 2018.
- Letak Geografis Objek: Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Dalam pemenuhan aspek legalitas permohonan, pihak pemohon telah melampirkan sejumlah berkas pendukung wajib, antara lain Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Polres Pesawaran/Polda Lampung (Nomor: SKTLK/64/II/2026/SPKT) tertanggal 10 Februari 2026.
Selain itu, guna memperjelas hubungan hukum pemohon dengan nama yang terdaftar, dilampirkan pula Surat Keterangan Kewarisan bernomor register 538/98/VII.06.02/XII/2025 yang dibuat di hadapan Kepala Desa Sukamaju serta diketahui oleh Camat Kedondong tertanggal 08 Desember 2025, serta Surat Kuasa bertanggal 08 Desember 2025.
Pemberitahuan Masa Sanggah bagi Masyarakat:
Sesuai dengan regulasi agraria yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran memberikan tenggat waktu selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengumuman ini (19 Mei 2026). Bagi warga atau pihak lain yang merasa keberatan, memiliki sanggahan, atau mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut diminta untuk segera mengajukan keberatan resmi yang disertai alasan teknis dan bukti yuridis yang kuat langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Apabila dalam waktu 30 hari yang ditentukan sama sekali tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, Kantor Pertanahan akan melanjutkan proses hukum penerbitan sertifikat hak milik pengganti yang baru. Secara otomatis, setelah sertifikat baru terbit, maka sertifikat lama yang dinyatakan hilang tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum. (*)