LSM Trinusa Tanggamus Imbau Pengawasan Ketat SPMB 2026/2027, Antisipasi Pungli dan Penyimpangan -->

LSM Trinusa Tanggamus Imbau Pengawasan Ketat SPMB 2026/2027, Antisipasi Pungli dan Penyimpangan

Sabtu, 16 Mei 2026

DRadioQu.com Tanggamus– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tanggamus menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk bersama-sama mengawal proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Imbauan ini disampaikan guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB khususnya di sekolah negeri.


Ketua DPC LSM Triga Nusantara Tanggamus menegaskan, pihaknya berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal transparansi dan keadilan sosial di dunia pendidikan. “Segala bentuk penyimpangan dalam dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa dan harus ditindak secara serius,” ujarnya dalam rilis resmi, Sabtu (16/5/2026).


Adapun enam poin imbauan yang disampaikan LSM Triga Nusantara kepada jajaran pendidikan, masyarakat, dan aparat terkait adalah sebagai berikut:


1. Lakukan Pengawasan Aktif  Masyarakat dan lembaga pengawas diminta memantau langsung maupun tidak langsung pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing. Pengawasan diprioritaskan pada sekolah negeri yang rawan terjadi penyimpangan, seperti manipulasi zonasi, penambahan kuota ilegal, atau titipan siswa.


2. Antisipasi Praktik Pungutan Liar (Pungli), LSM meminta semua pihak mewaspadai segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Modus yang kerap muncul antara lain uang “titipan”, biaya “jalur khusus” yang tidak resmi, hingga sumbangan yang bersifat memaksa dengan dalih pembangunan sekolah atau seragam. Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, SPMB pada sekolah negeri dilarang memungut biaya apapun.


3. Buka Posko Pengaduan Masyarakat  DPC LSM Triga Nusantara mendorong dibukanya kanal pengaduan, baik luring maupun daring, untuk menampung laporan dugaan pelanggaran selama SPMB Masyarakat dapat melaporkan disertai bukti awal. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.


4. Kedepankan Pendekatan Persuasif dan Edukatif. Dalam melakukan pengawasan, LSM mengingatkan agar tetap menjunjung etika. Pengawasan tidak boleh dilakukan secara anarkis, melainkan melalui komunikasi konstruktif dengan pihak sekolah, komite, serta Dinas Pendidikan. Tujuannya adalah perbaikan sistem, bukan menciptakan konflik.


5. Dokumentasi dan Pelaporan Berjenjang Setiap temuan di lapangan diimbau untuk didokumentasikan secara valid, seperti foto, video, atau keterangan saksi. Selanjutnya, laporan disampaikan secara berjenjang ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Triga Nusantara. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, laporan akan diteruskan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.


6. Bersinergi dengan Aparat dan Instansi Terkait  LSM Triga Nusantara menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, hingga aparat penegak hukum. Sinergi ini diharapkan memastikan SPMB berjalan sesuai Permendikbud, Pergub, dan Perbup yang berlaku.


Pihaknya berharap, SPMB 2026/2027 di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung bersih dan akuntabel. “Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Jangan sampai hak itu tercederai oleh praktik curang oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait imbauan tersebut. (Red)