Petugas gabungan menjaring sebanyak 10 juru parkir (jukir)
liar di sejumlah persimpangan dan U-turn wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,
Senin.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menuturkan,
kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka memberikan keamanan dan ketertiban
umum, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Saya dan jajaran bersama sejumlah unsur terkiat
lainnya menjalani penegakan aturan daerah dengan menyusuri sejumlah lokasi
rawan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), kita lakukan
penindakan," kata Herry saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Heri menjelaskan, sejumlah lokasi rawan PPKS yang ditelusuri
seperti, Jalan Daan Mogot, tepatnya di U-turn imigrasi Cengkareng Barat serta
pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya.
"Dari dua lokasi itu, kami jaring tiga jukir liar di
u-turn imigrasi, dan tiga jukir di pertigaan jambur Duri Kosambi," kata
dia.
Selain dua lokasi tersebut, pihaknya juga mengamankan empat
jukir lainnya saat beroperasi di sejumlah titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan
Rawa Buaya. Semua jukir yang terjaring dibawa petugas ke Panti Sosial Kedoya.
"Nantinya mereka akan dibina di panti," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng,
Sukarlan menjelaskan, kegiatan penertiban PPKS melibatkan sebanyak 85 petugas
gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial dan Sudin Perhubungan bersama unsur
kepolisian.
Ditambahkan Sukarlan, penertiban ini dilakukan
menindaklanjuti laporan warga tentang adanya aktifitas jukir liar di sejumlah
lokasi wilayah Cengkareng yang meresahkan warga.
"Usai ditertibkan, kami akan rutin melakukan patroli
pengawasan agar lokasi-lokasi ditertibkan tidak ada lagi jukir liar yang
meresahkan," pungkasnya.