Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga
menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kemayoran, pada
Minggu dini hari (24/5).
"Ada dua orang tersangka, yakni berinisial SS (26) dan
ASA (23)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri
Saputra di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, aksi pengeroyokan sempat viral di media sosial,
di mana peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran,
Jakarta Pusat, pada Minggu (24/5) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Roby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari
langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber. Petugas mendapati adanya
video amatir yang menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
"Kami melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak
digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta
pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil
diketahui," ujarnya.
Setelah identitas korban diketahui, petugas kemudian meminta
korban hadir ke kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden tersebut
melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga
berada di bawah pengaruh minuman keras.
Berdasarkan dokumen laporan, kejadian bermula saat korban
berinisial FMS bersama rekannya EB, sedang mengendarai motor untuk mengisi
bensin. Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan
rombongan pelaku.
"Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan
korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA. Melihat rekannya
dianiaya, korban mencoba menghampiri dan membantu, namun nahas ia turut menjadi
korban pengeroyokan oleh para pelaku," ujarnya.
Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah pihak
kepolisian melakukan pencarian intensif, dan secara aktif menggalang pos-pos
Kamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian memberikan imbauan
kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap
kooperatif.
"Berkat langkah ini, kedua pelaku akhirnya memiliki
kesadaran dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat
pada Selasa (26/5) dini hari," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancam
pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang
dialami korban.