Sebuah kebakaran melanda Gereja Katolik Stasi Santo Fransiskus yang berlokasi di Kampung Pomako LS RT 03, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (27/5/2026).
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pomoko Iptu Fits Gerald M Nalohy di Timika menjelaskan, api pertama kali terlihat dari dalam bangunan gereja. Peristiwa tersebut diawali dengan munculnya asap tebal yang kemudian disusul kobaran api yang cepat membesar hingga melahap bagian atap dan dinding gereja.
Menurut keterangan para saksi di lokasi, kondisi angin yang bertiup cukup kencang dari arah timur turut mempercepat penyebaran api ke seluruh bangunan gereja. Struktur bangunan yang didominasi material kayu juga membuat api dengan cepat merambat.
“Saksi langsung berteriak memanggil warga sekitar untuk segera datang membantu memadamkan api, tetapi karena api sudah membesar dan langsung membakar seluruh gedung gereja, karena bangunan sebagian besar terbuat dari bahan kayu, papan dan anyaman bambu yang mudah terbakar,” ujarnya.
Upaya pemadaman sempat mengalami kendala karena kondisi air laut di Kampung Pomako sedang surut, sehingga warga kesulitan mendapatkan sumber air untuk memadamkan api secara cepat.
Kapolsek Fist menyampaikan, berdasarkan keterangan pengurus gereja, dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari lilin yang dinyalakan di depan altar untuk keperluan doa, tetapi diduga tidak dipadamkan dengan benar.
Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran kemudian tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, mencakup bangunan gereja, meja altar, kursi ibadah, buku-buku lagu, serta perlengkapan liturgi lainnya.
Warga setempat berharap adanya bantuan untuk pembangunan kembali gereja sebagai tempat ibadah umat di Kampung Pomako.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, penyebab kebakaran disimpulkan kuat berasal dari lilin yang tidak dipadamkan dan diletakkan di area yang tidak aman.