DRadioQu.com, PESAWARAN – Warga Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, secara kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Pesawaran pada Senin (22/6/2026).
Dua warga yang dipanggil, yakni Muji dan Supranoto, hadir didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung. Kehadiran mereka turut dikawal oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, Ketua Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Abzari Zahroni, tokoh masyarakat Abdul Malik, serta puluhan warga penggarap lahan.
Klarifikasi ini merujuk pada laporan yang diajukan oleh Indra Afandi. Dalam laporannya, Indra bertindak sebagai penerima kuasa dari Doni Sagitarian, anak dari Desmi Warga Negara (Direktur PT Jaka Utama). Laporan tersebut didasarkan pada kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 8,7 hektare atas nama Desmi Warga Negara.
Klaim Garapan Turun-Temurun vs Status Sewa
Di sisi lain, warga Umbul Pelem menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah mereka kuasai dan usahakan secara turun-temurun sejak tahun 1960-an. Menurut riwayat yang dipahami masyarakat, pada rentang tahun 1981 hingga 1986, lahan tersebut memang pernah disewa oleh PT Jaka Utama untuk keperluan usaha tambang batu. Namun, warga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli atau peralihan hak kepemilikan.
"Awalnya kami kaget mendengar kabar tanah kami sudah disertifikatkan atas nama orang lain. Kami yang secara turun-temurun menguasai tanah sejak tahun 1960-an malah dilaporkan. Dulu PT Jaka Utama hanya menyewa dari orang tua kami, tidak ada jual beli. Apa bisa sewa menjadi alas hak (warkah) untuk menerbitkan sertifikat?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Senada dengan warga, Ketua AMP Saprudin Tanjung menyatakan keprihatinannya. Ia berkomitmen akan terus mengawal hak-hak warga penggarap.
"Kami prihatin. Masyarakat yang jelas-jelas membuka lahan sejak lama, malah diklaim oleh perusahaan yang dulunya hanya menyewa. Kok bisa terbit sertifikat? Kami mengingatkan jangan sampai ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara," tegas Saprudin.
Desak Polres Panggil BPN
Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan undangan klarifikasi di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pesawaran.
Satrya meminta penyidik bertindak objektif dengan turut memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membuka warkah (dokumen asal-usul) penerbitan sertifikat tersebut.
"Saat mediasi di kantor desa, kami sudah menanyakan warkah tersebut, namun hingga kini tidak pernah diperlihatkan. Justru sekarang masyarakat yang dilaporkan. Agar persoalan ini terang-benderang, BPN perlu dipanggil untuk menjelaskan atas dasar apa sertifikat itu diterbitkan," kata Satrya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor, Indra Afandi maupun ahli waris dari PT Jaka Utama, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan status sewa lahan tersebut. (Tim)