Dugaan Buang Limbah Medis, Klinik Alfatih Malah Ancam Polisikan Wartawan -->

Dugaan Buang Limbah Medis, Klinik Alfatih Malah Ancam Polisikan Wartawan

Senin, 08 Juni 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait dugaan pemusnahan sampah medis di Alfatih Medical Center, Kabupaten Pesawaran, justru berujung pada ancaman pelaporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman tersebut disampaikan pemilik klinik melalui percakapan WhatsApp yang diterima redaksi. Dalam pesannya, pemilik klinik mengaku sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk membahas kemungkinan membawa pemberitaan tersebut ke ranah hukum.

"Jadi saya sama pengacara saya hari ini mau diskusi bisa enggak berita bapak dimasukan UU ITE karena bapak telah beritakan tahun 2025 dan kami sudah perbaiki kok bapak buat lagi berita ini di tahun 2026," tulis pemilik klinik dalam pesan tersebut.

Pernyataan itu muncul setelah wartawan melakukan konfirmasi terkait temuan investigasi mengenai dugaan sisa pemusnahan sampah medis yang didokumentasikan langsung oleh tim di lapangan pada 5 Mei 2026.

Menanggapi hal tersebut, wartawan yang melakukan investigasi menegaskan bahwa pemberitaan dibuat berdasarkan hasil investigasi, dokumentasi foto dan video yang diperoleh langsung dari lokasi, bukan berasal dari pihak lain sebagaimana yang diduga oleh pemilik klinik.

Bahkan dalam komunikasi yang berlangsung, pemilik klinik sempat menduga foto yang digunakan dalam pemberitaan diperoleh dari seorang warga bernama Asen warga Hanura. Dugaan tersebut langsung dibantah awak media karena seluruh foto maupun video merupakan hasil dokumentasi tim investigasi yang turun langsung ke lokasi dan melakukan peliputan secara mandiri.

"Jika dianggap melanggar UU ITE silakan dilaporkan. Video dan gambar yang diambil tim investigasi kami merupakan fakta yang diperoleh langsung di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik," tegas wartawan tersebut.

Menariknya, dalam percakapan yang sama, pihak klinik juga mengakui bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada tahun 2025 dan telah dilakukan evaluasi internal terhadap karyawan yang dianggap lalai.

Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Sebab, apabila persoalan tersebut benar telah diperbaiki dan menjadi bahan evaluasi internal sejak tahun 2025, mengapa dugaan serupa kembali mencuat pada tahun 2026 dan masih ditemukan jejak sisa pemusnahan sampah medis di lapangan?

Ketua DPP FOKAL (Forum Komunikasi Anak Lampung), Abzari Zahroni, turut menyoroti sikap pihak klinik yang dinilai lebih fokus membahas ancaman hukum terhadap wartawan dibanding menjelaskan substansi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Menurut Abzari Zahroni atau yang akrab dipanggil Bung Roni, isu limbah medis bukan persoalan sepele karena menyangkut kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Yang dipertanyakan masyarakat adalah bagaimana pengelolaan limbah medis dilakukan. Kalau memang semuanya sudah benar dan sudah diperbaiki, tunjukkan kepada publik. Faktanya, tim investigasi masih menemukan sisa-sisa yang diduga hasil pemusnahan sampah medis pada 5 Mei 2026. Jangan sampai energi lebih banyak dihabiskan untuk mencari pasal guna membungkam kritik daripada menjawab pertanyaan publik dan memastikan persoalan yang sama tidak terulang kembali," tegas Bung Roni.

Ia menambahkan, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan wartawan memiliki hak untuk melakukan investigasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik.

"Kalau memang pada 2025 persoalan ini pernah terjadi lalu pada 2026 kembali menjadi sorotan, tentu publik berhak bertanya. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan akuntabilitas, bukan ancaman. Ancaman hukum tidak akan menghilangkan fakta di lapangan maupun pertanyaan masyarakat. Justru publik bisa menilai ada pihak yang lebih sibuk mencari siapa yang membocorkan informasi daripada menjelaskan mengapa persoalan yang sama kembali muncul," kata Bung Roni.

Abzari Zahroni juga mengingatkan bahwa kritik, kontrol sosial, dan kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang sehat. Menurutnya, pihak yang menjadi sorotan publik seharusnya mengedepankan keterbukaan dan klarifikasi, bukan menjadikan instrumen hukum sebagai alat untuk menekan atau membungkam pemberitaan yang berbasis fakta.

"Pers tidak sedang mengadili siapa pun. Pers hanya menyampaikan fakta yang ditemukan di lapangan. Jika yang diserang justru wartawannya, sementara substansi persoalan tidak dijelaskan secara tuntas, maka publik berhak menilai sendiri sikap tersebut," pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan mengingat substansi persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pengelolaan limbah medis yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfatih Medical Center belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait temuan yang menjadi sorotan tersebut selain pernyataan mengenai rencana konsultasi hukum terhadap pemberitaan yang telah terbit. (Tim)