Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan secara independen saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Senin (22/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto
mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Selatan hari ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
atau P21 oleh kejaksaan.
"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini
berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan
sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," kata Budi dikutip
dari Antara.
Budi menegaskan seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai
dari laporan masyarakat hingga upaya paksa, telah dilakukan sesuai prosedur
yang sah dan akuntabel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro
Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau publik, termasuk para tokoh, untuk
memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan membangun narasi di media
sosial.
"Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen
untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar
dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP, bukan melalui narasi di media
sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar," ucap Iman.
Iman menegaskan sistem peradilan di Indonesia telah
menyediakan jalur hukum bagi masyarakat yang keberatan terhadap proses
penyidikan, antara lain melalui praperadilan atau pengawasan internal
kepolisian.
"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada hal-hal
yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga
pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," tutur Iman.
Menurut Iman, kepolisian bekerja secara objektif tanpa
memandang latar belakang, profesi, maupun ketokohan seseorang.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta
Kejari Jakarta Selatan bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan
terhadap kliennya selama proses pelimpahan kasus tahap II.
"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa
melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan,"
kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.
Khozinudin mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari RS
Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses
administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan bersama barang bukti
perkara.
Ia menilai proses administrasi di tingkat penyidikan
kepolisian cenderung berlebihan. Menurutnya, penyidik memiliki opsi hukum lain
selain melakukan penangkapan atau penahanan.
"Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar
Khozinudin.