Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini -->

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini

Senin, 22 Juni 2026

 


Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan secara independen saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Senin (22/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," kata Budi dikutip dari Antara.

Budi menegaskan seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari laporan masyarakat hingga upaya paksa, telah dilakukan sesuai prosedur yang sah dan akuntabel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau publik, termasuk para tokoh, untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan membangun narasi di media sosial.

"Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP, bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar," ucap Iman.

Iman menegaskan sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan jalur hukum bagi masyarakat yang keberatan terhadap proses penyidikan, antara lain melalui praperadilan atau pengawasan internal kepolisian.

"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," tutur Iman.

Menurut Iman, kepolisian bekerja secara objektif tanpa memandang latar belakang, profesi, maupun ketokohan seseorang.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta Kejari Jakarta Selatan bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya selama proses pelimpahan kasus tahap II.

"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan bersama barang bukti perkara.

Ia menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian cenderung berlebihan. Menurutnya, penyidik memiliki opsi hukum lain selain melakukan penangkapan atau penahanan.

"Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Khozinudin.