Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang
bukti, termasuk uang tunai bernilai jutaan rupiah, dalam operasi tangkap tangan
(OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang menyasar
temuan audit BPK atas sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara
Enim, Sumatera Selatan.
Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap
pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat
Bupati Muara Enim dan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, barang bukti
yang diamankan masih memiliki keterkaitan dengan perkara yang telah diungkap
sebelumnya.
Menurut Budi, uang yang disita berasal dari dana sebesar Rp
500 juta yang sebelumnya diberikan pihak swasta, yakni PT Millenium Solusi
Abadi (PT MSA), kepada pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sebagian dana
tersebut diduga digunakan untuk menyuap oknum ASN BPK terkait hasil pemeriksaan
audit.
“Ini juga terkait dengan perkara kemarin karena dari Rp 500
juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak pemkab, sebagian dibawa oleh
pihak Pemkab Muara Enim yang sebelumnya dilakukan tangkap tangan, dan sebagian
lagi diduga digunakan untuk pemberian suap berkaitan dengan temuan BPK.
Artinya, barang bukti ini memang masih berkaitan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara perinci jumlah
uang yang disita dalam OTT terhadap lima ASN BPK tersebut. Informasi mengenai
nilai barang bukti, status hukum para pihak yang diamankan, serta konstruksi
perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, KPK menangkap lima ASN BPK dalam operasi yang
berlangsung di Jakarta pada 9-10 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam
praktik suap yang berkaitan dengan temuan audit atas sejumlah pengadaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Dugaan pemberian suap ini berkaitan dengan temuan BPK dalam
pengadaan, salah satunya pengadaan smart TV yang sebelumnya sudah kami jelaskan
dalam konstruksi perkara Muara Enim. Kami akan terus mendalami keterlibatan
para pihak yang diamankan dalam OTT ini,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera
Selatan pada 6-8 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ)
serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk
tahun anggaran 2025-2026.
Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan dan empat di
antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim
Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, orang
kepercayaan bupati Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi
Abadi bernama Cory Erin Hardi.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama,
terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian
mengamankan 11 orang yang diduga terkait dengan upaya menyiasati temuan audit
BPK atas sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan pihak yang
sebelumnya telah diamankan dalam OTT kasus pengadaan, sedangkan lima lainnya
adalah ASN BPK yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik
KPK.