Pemilik usaha perjalanan umroh bernama Ahmad Syah Farhan Rachma telah ditetapkan sebagai tersangka -->

Pemilik usaha perjalanan umroh bernama Ahmad Syah Farhan Rachma telah ditetapkan sebagai tersangka

Senin, 01 Juni 2026

 Pemilik usaha perjalanan umroh ini adalah pasutri bernama Ahmad Syah Farhan Rachman alias Ahmad Farhan dan sang istri, Fitriatun Nisa Bahri.



Dibawah kendali Farhan dan Nisa Bahri, Hanania Travel sempat berkembang pesat hingga banyak menampilkan wajah para artis tanah air yang menggunakan agen mereka untuk melakukan ibadah ke tanah suci.

Namun kini sang pwner harus berurusan dengan polisi lantaran operasional perusahaan tersandung masalah serius.

Kronologi Dugaan Penipuan

Baca juga: Sosok Purgianto, Warga Klaten Berniat Kayuh Sepeda Menuju Mekkah untuk Umroh, Minta Restu Hamenang

Sengkarut dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah yang menjerat Hanania Travel akhirnya berujung di kepolisian.

Ribuan calon jemaah dari berbagai kloter keberangkatan gagal terbang ke Tanah Suci dan harus menelan pil pahit lantaran uang tabungan mereka raib tanpa jejak.

Adapun estimasi total kerugian jemaah menyentuh angka fantastis, yakni Rp 60 miliar. 

Jauh sebelum insiden ini terjadi, Hanania Travel dikenal memiliki rekam jejak yang meyakinkan oleh para jemaahnya.

Strategi pemasaran dari mulut ke mulut, ulasan positif dari kerabat, hingga dukungan promosi dari para influencer di media sosial sukses memikat hati ribuan calon jemaah. P

Joko (47), salah satu perwakilan jemaah mengungkapkan, paket umrah yang ditawarkan cukup bersaing, yakni berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per paket, ditambah bonus wisata transit di Dubai selama satu hari.

"Promonya menarik dan secara cost memang murah ya dengan angka yang mereka tawarkan, plus Dubai 1 hari gitu. Dan memang marketing paling efektif kan mulut ke mulut ya, memang review-nya travel ini bagus. Jadi dari teman-teman yang udah merasakan servisnya mereka bagus, sehingga kita tertarik," ujar Joko saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Bahkan, tak sedikit korban dugaan penipuan ini yang sebenarnya merupakan kali kedua mereka bersngkat umrah bersama Hanania Travel.

Mareta, salah satu jemaah yang seharusnya berangkat pada kloter Syawal mengaku sudah melakukan riset mendalam dan percaya pada Hanania Travel karena rekam jejak yang meyakinkan.

Bahkan dari pihak Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan langkah ini diambil guna mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban, namun belum sempat melapor ke pihak kepolisian.

"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.

Budi menjelaskan bagi warga yang ingin membuat laporan secara langsung, diimbau untuk membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami.

Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring untuk memudahkan akses bagi masyarakat luas.

"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," katanya.

Posko pengaduan terkait kasus dugaan penipuan biro umrah Hanania Group ini akan beroperasi setiap hari, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, sehingga diharapkan seluruh korban dapat terdata dengan baik guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.