Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan (Wamen Imipas). Kebijakan itu diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis
(4/6/2026) malam. “Kami sampaikan pada sore hari ini, Bapak Presiden telah
menandatangani surat pemberhentian,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan.
Pemberhentian Silmy Karim menjadi langkah cepat pemerintah
menyusul penetapan status tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi di
lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi menyampaikan
apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas
tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah mendukung penuh
langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan
transparan.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat
hukum baik kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus
bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Terkait kursi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang
kini kosong, Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo belum menentukan sosok
pengganti Silmy Karim.
Meski demikian, pemerintah memastikan roda organisasi di
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal karena
tugas-tugas harian masih dapat dilaksanakan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Agus Andrianto.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan
menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan
tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan pelayanan publik di
lingkungan Kementerian Imipas tidak terganggu akibat kasus hukum yang menjerat
Silmy Karim.
Sementara itu, KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam
pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim berlangsung dalam rentang
waktu 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kasus tersebut bermula
saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebelum akhirnya menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan.
“Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026,” ujar Setyo
Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, praktik dugaan pemerasan tersebut berkaitan
dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kitas dan Kitap,
yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan imigrasi.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang
dilakukan KPK sepanjang 2026. Dari operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pejabat
imigrasi, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga berperan
sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni
2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak
lainnya.
Pemberhentian Silmy Karim menunjukkan sikap tegas pemerintah
dalam merespons kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara sekaligus menjadi
bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap agenda reformasi
birokrasi yang tengah dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.