Saling Tuding Anggaran BUMDes Mada Jaya Rp204 Juta, Bendahara Desa Bantah Kuasai Uang -->

Saling Tuding Anggaran BUMDes Mada Jaya Rp204 Juta, Bendahara Desa Bantah Kuasai Uang

Minggu, 14 Juni 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN – Bendahara Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Sanuri, angkat bicara dan menepis keras tudingan yang dialamatkan kepada dirinya terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Langkah ini merupakan respons terhadap pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Tunggakan Upah Pekerja Ketapang Desa Mada Jaya: Bendahara Bumdes Ngaku Tak Kelola Uang". Dalam berita tersebut, Bendahara BUMDes Mada Jaya, Fahmi Yusuf, menyatakan pada Senin (13/04/2026) bahwa anggaran BUMDes sebesar Rp204.497.000,- dipegang seutuhnya oleh Bendahara Desa.

"Jujur saja, dari awal saya hanya setor data saja. Saya tidak tahu sistem pengelolaan keuangannya. Waktu penarikan dana di bank, uang itu langsung dimasukkan ke tas dan dipegang oleh Bendahara Desa. Jadi soal belanja-belanja, saya tidak tahu apa-apa," ujar Fahmi di hadapan pekerja dan awak media kala itu.

Menanggapi hal tersebut, Sanuri, pada Senin (04/05/2026), menampik dengan tegas dan menyatakan bahwa kronologi yang disampaikan Fahmi tidak benar. Menurutnya, urusan internal maupun pengelolaan keuangan BUMDes sama sekali bukan ranah, kewenangan, apalagi tanggung jawabnya.

Sanuri membeberkan, setelah Dana Desa (DD) cair, dirinya langsung menyalurkan anggaran BUMDes tersebut melalui transfer bank. Proses penyerahan itu bahkan dikawal dan disaksikan langsung oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes Mada Jaya.

"Seminggu kemudian, saya meminta bukti penarikan atau struk asli dari pihak pengelola BUMDes. Bukti itu murni digunakan untuk keperluan penyusunan laporan realisasi anggaran desa yang diserahkan ke Inspektorat saat pemeriksaan reguler," jelas Sanuri.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak di luar struktur BUMDes yang ikut campur menentukan pengeluaran dana, mengatur penggunaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan upah pekerja, Sanuri mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

Ia menegaskan kembali bahwa fungsi Pemerintah Desa (Pemdes) hanya sebatas menyalurkan anggaran wajib sebesar 20 persen ke BUMDes. Adapun teknis penggunaan, operasional, dan pertanggungjawaban dana di lapangan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pengelola BUMDes. (Brm)