Sejumlah warga Kota Palu yang didominasi kalangan anak muda
berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026). Massa
menyampaikan penolakan terhadap praktik lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (LGBT) serta mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
segera menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur persoalan tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Muamar Khadafi, menyampaikan
tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulawesi
Tengah.
Tujuh tuntutan itu meliputi permintaan agar pemerintah tidak
memberikan ruang bagi perilaku LGBT, memperkuat upaya pencegahan kekerasan
seksual, meningkatkan pembinaan karakter melalui pendidikan sejak jenjang dasar
hingga menengah, melarang kampanye yang mempromosikan LGBT, membentuk Satuan
Tugas (Satgas) Pembinaan Perilaku Seksual yang dinilai menyimpang, melakukan
deteksi dini melalui pendekatan edukatif dan preventif, serta menjadikan
nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya sebagai dasar penyusunan perda.
Menurut Muamar, regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga nilai-nilai
agama, budaya, serta ketahanan keluarga yang hidup di tengah masyarakat
Sulawesi Tengah.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat
kepolisian. Perwakilan massa kemudian diterima Wakil Ketua I DPRD Sulawesi
Tengah, Arnila.
Arnila mengatakan DPRD Sulawesi Tengah telah merencanakan
pembentukan perda yang berkaitan dengan isu LGBT. Menurutnya, dukungan
masyarakat menjadi penguat bagi DPRD dalam membahas regulasi tersebut.
"Kami sudah merencanakan untuk membuat perda terkait
masalah LGBT. Mudah-mudahan dengan dukungan dan dorongan adik-adik semua, mari
kita sama-sama memerangi LGBT. Hari ini, Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya
Kota Palu, angka HIV/AIDS cukup tinggi," ujar Arnila.
Arnila juga mengapresiasi massa yang menyampaikan aspirasi
secara langsung kepada DPRD.
"Kami bangga dengan adik-adik semua, karena kehadiran
adik-adik memperkuat kami sehingga kami bisa membuat Perda terkait penyimpangan
ini. Tentunya kita tidak hanya membuat Perda, tetapi juga mengatur
sanksinya," katanya.
Arnila menambahkan DPRD Sulawesi Tengah akan menjadwalkan
rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat, DPRD, dan pemerintah
daerah untuk membahas rencana pembentukan Perda tersebut.