Sejumlah warga Kota Palu yang didominasi kalangan anak muda berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah -->

Sejumlah warga Kota Palu yang didominasi kalangan anak muda berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah

Sabtu, 27 Juni 2026

 

Sejumlah warga Kota Palu yang didominasi kalangan anak muda berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026). Massa menyampaikan penolakan terhadap praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur persoalan tersebut.

 


Koordinator lapangan aksi, Muamar Khadafi, menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulawesi Tengah.

Tujuh tuntutan itu meliputi permintaan agar pemerintah tidak memberikan ruang bagi perilaku LGBT, memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual, meningkatkan pembinaan karakter melalui pendidikan sejak jenjang dasar hingga menengah, melarang kampanye yang mempromosikan LGBT, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan Perilaku Seksual yang dinilai menyimpang, melakukan deteksi dini melalui pendekatan edukatif dan preventif, serta menjadikan nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya sebagai dasar penyusunan perda.

Menurut Muamar, regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga nilai-nilai agama, budaya, serta ketahanan keluarga yang hidup di tengah masyarakat Sulawesi Tengah.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa kemudian diterima Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila.

Arnila mengatakan DPRD Sulawesi Tengah telah merencanakan pembentukan perda yang berkaitan dengan isu LGBT. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi penguat bagi DPRD dalam membahas regulasi tersebut.

"Kami sudah merencanakan untuk membuat perda terkait masalah LGBT. Mudah-mudahan dengan dukungan dan dorongan adik-adik semua, mari kita sama-sama memerangi LGBT. Hari ini, Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, angka HIV/AIDS cukup tinggi," ujar Arnila.

Arnila juga mengapresiasi massa yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.

"Kami bangga dengan adik-adik semua, karena kehadiran adik-adik memperkuat kami sehingga kami bisa membuat Perda terkait penyimpangan ini. Tentunya kita tidak hanya membuat Perda, tetapi juga mengatur sanksinya," katanya.

Arnila menambahkan DPRD Sulawesi Tengah akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah untuk membahas rencana pembentukan Perda tersebut.