aksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga akan menjalani proses etik -->

aksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga akan menjalani proses etik

Minggu, 12 Juli 2026

 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga akan menjalani proses etik atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya.



Rudi menegaskan, mekanisme penanganan etik terhadap Febrie akan dilakukan sebagaimana terhadap jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran. Tidak ada perlakuan khusus dalam proses tersebut. "Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," katanya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Tunggu Keppres

Rudi menjelaskan, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Untuk sementara, posisi tersebut dipercayakan kepada Rudi sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.

Meski demikian, status pemberhentian Febrie sebagai pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan presiden (Keppres). "Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari presiden. Kalau disetujui, ya sudah mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.

Menurut Rudi, proses etik terhadap jaksa yang diduga melanggar hukum akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Perkara Masih Dipelajari

Terkait status Febrie sebagai tersangka, Rudi mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan telah mendapat pengawalan internal Kejaksaan. Saat ini, pihaknya masih fokus menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ia juga mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah pelimpahan perkara selesai dan seluruh berkas dipelajari.

"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dahulu, kami buka alat bukti dan barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," katanya.

FA Belum Ditahan

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Ardiansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sementara itu, Febrie Ardiansyah hingga kini belum menjalani penahanan.

Rudi menambahkan, peran FA dalam tiga perkara yang sedang diusut akan dijelaskan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara dari Kortastipidkor Polri, yang selanjutnya akan diekspos bersama oleh kedua institusi.