Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly mengajak mahasiswa
untuk aktif mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menurutnya, keterlibatan generasi muda sangat
penting agar pembaruan regulasi mampu menjawab tantangan perlindungan HAM di
era digital.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri rapat dengar
pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa
Hukum Indonesia (DPN Permahi) yang membahas rencana revisi UU HAM.
Yasonna mengapresiasi berbagai rekomendasi yang disampaikan
mahasiswa, mulai dari penguatan kelembagaan, pengaturan hak asasi manusia di
ruang digital, hingga harmonisasi dengan berbagai regulasi sektoral.
"Saya melihat masukan-masukan yang disampaikan cukup
baik. Rekomendasinya juga sangat relevan, mulai dari isu kelembagaan hingga HAM
digital yang memang belum diatur secara memadai. Kita harus mengikuti
perkembangan zaman, karena kalau tidak, kita akan terlindas oleh perkembangan
zaman itu sendiri," ujar Yasonna, Selasa (30/6/2026).
Menurut mantan menteri hukum dan HAM tersebut, percepatan
transformasi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak
asasi manusia. Karena itu, revisi UU HAM perlu mengakomodasi berbagai persoalan
baru, seperti hak atas privasi, perlindungan data pribadi, hingga keamanan warga
negara di ruang digital.
"Waktu terus berjalan sangat cepat. Digitalisasi
membawa dampak besar terhadap hak privasi, perlindungan data pribadi, dan
berbagai hak warga negara lainnya. Karena itu, revisi UU HAM harus mampu
menjawab tantangan tersebut," katanya.
Selain isu digital, Yasonna menilai penguatan mekanisme
penyelesaian pelanggaran HAM juga menjadi agenda penting dalam pembahasan
revisi undang-undang tersebut. Ia menilai upaya memberikan keadilan bagi korban
pelanggaran HAM berat masih membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
"Ini adalah perjuangan panjang untuk melindungi
korban-korban pelanggaran HAM. Pemerintah telah mengidentifikasi berbagai
pelanggaran HAM berat dan menyediakan jalur penyelesaian, baik yudisial maupun
nonyudisial. Namun, hingga saat ini implementasinya masih belum berjalan secara
optimal," ujarnya.
Yasonna juga mendukung usulan harmonisasi UU HAM dengan
berbagai regulasi lain, termasuk aturan mengenai hubungan dunia usaha dengan
hak asasi manusia. Menurutnya, perusahaan harus menerapkan standar yang menjunjung
tinggi prinsip HAM.
"Saya juga setuju adanya harmonisasi dengan berbagai
undang-undang terkait, termasuk mengenai bisnis dan HAM. Setiap korporasi harus
memiliki standar yang menghormati hak asasi manusia, mulai dari kesetaraan
gender, pencegahan diskriminasi, perlindungan lingkungan, hingga tanggung jawab
sosial," jelasnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengajak mahasiswa tidak hanya
berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi juga ikut mengawal proses revisi
UU HAM bersama berbagai elemen masyarakat.
"Persoalan HAM merupakan isu yang sangat sensitif. Saya
berharap semangat mahasiswa tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi
juga menjadi bagian dari orkestrasi revisi UU HAM bersama seluruh elemen
masyarakat. Dukungan publik sangat penting agar revisi ini benar-benar
memperkuat perlindungan hak asasi manusia," katanya.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga akan menjadi
salah satu fokus pembahasan revisi UU HAM. Menurutnya, keberadaan sejumlah
institusi, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian HAM, perlu
diharmonisasikan agar perlindungan HAM semakin efektif.
Di akhir keterangannya, Yasonna mengapresiasi semangat
mahasiswa hukum dalam mengawal isu hak asasi manusia. Ia menegaskan partisipasi
publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan yang
demokratis dan sesuai amanat konstitusi.
"Saya mengapresiasi energi dan semangat kalian. Hak
asasi manusia merupakan bagian penting dari konstitusi kita. Negara memang
memiliki kewenangan konstitusional dalam pembentukan kebijakan, tetapi
masyarakat juga memiliki hak untuk mengawal dan berpartisipasi. Karena itu,
dukungan masyarakat sangat penting bagi penguatan Undang-Undang Hak Asasi
Manusia," tutupnya.