Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly mengajak mahasiswa untuk aktif mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 -->

Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly mengajak mahasiswa untuk aktif mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Rabu, 01 Juli 2026

 


Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly mengajak mahasiswa untuk aktif mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menurutnya, keterlibatan generasi muda sangat penting agar pembaruan regulasi mampu menjawab tantangan perlindungan HAM di era digital.

Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) yang membahas rencana revisi UU HAM.

Yasonna mengapresiasi berbagai rekomendasi yang disampaikan mahasiswa, mulai dari penguatan kelembagaan, pengaturan hak asasi manusia di ruang digital, hingga harmonisasi dengan berbagai regulasi sektoral.

"Saya melihat masukan-masukan yang disampaikan cukup baik. Rekomendasinya juga sangat relevan, mulai dari isu kelembagaan hingga HAM digital yang memang belum diatur secara memadai. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, karena kalau tidak, kita akan terlindas oleh perkembangan zaman itu sendiri," ujar Yasonna, Selasa (30/6/2026).

Menurut mantan menteri hukum dan HAM tersebut, percepatan transformasi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, revisi UU HAM perlu mengakomodasi berbagai persoalan baru, seperti hak atas privasi, perlindungan data pribadi, hingga keamanan warga negara di ruang digital.

"Waktu terus berjalan sangat cepat. Digitalisasi membawa dampak besar terhadap hak privasi, perlindungan data pribadi, dan berbagai hak warga negara lainnya. Karena itu, revisi UU HAM harus mampu menjawab tantangan tersebut," katanya.

Selain isu digital, Yasonna menilai penguatan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM juga menjadi agenda penting dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. Ia menilai upaya memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masih membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

"Ini adalah perjuangan panjang untuk melindungi korban-korban pelanggaran HAM. Pemerintah telah mengidentifikasi berbagai pelanggaran HAM berat dan menyediakan jalur penyelesaian, baik yudisial maupun nonyudisial. Namun, hingga saat ini implementasinya masih belum berjalan secara optimal," ujarnya.

Yasonna juga mendukung usulan harmonisasi UU HAM dengan berbagai regulasi lain, termasuk aturan mengenai hubungan dunia usaha dengan hak asasi manusia. Menurutnya, perusahaan harus menerapkan standar yang menjunjung tinggi prinsip HAM.

"Saya juga setuju adanya harmonisasi dengan berbagai undang-undang terkait, termasuk mengenai bisnis dan HAM. Setiap korporasi harus memiliki standar yang menghormati hak asasi manusia, mulai dari kesetaraan gender, pencegahan diskriminasi, perlindungan lingkungan, hingga tanggung jawab sosial," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Yasonna mengajak mahasiswa tidak hanya berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi juga ikut mengawal proses revisi UU HAM bersama berbagai elemen masyarakat.

"Persoalan HAM merupakan isu yang sangat sensitif. Saya berharap semangat mahasiswa tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi, tetapi juga menjadi bagian dari orkestrasi revisi UU HAM bersama seluruh elemen masyarakat. Dukungan publik sangat penting agar revisi ini benar-benar memperkuat perlindungan hak asasi manusia," katanya.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga akan menjadi salah satu fokus pembahasan revisi UU HAM. Menurutnya, keberadaan sejumlah institusi, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian HAM, perlu diharmonisasikan agar perlindungan HAM semakin efektif.

Di akhir keterangannya, Yasonna mengapresiasi semangat mahasiswa hukum dalam mengawal isu hak asasi manusia. Ia menegaskan partisipasi publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan yang demokratis dan sesuai amanat konstitusi.

"Saya mengapresiasi energi dan semangat kalian. Hak asasi manusia merupakan bagian penting dari konstitusi kita. Negara memang memiliki kewenangan konstitusional dalam pembentukan kebijakan, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mengawal dan berpartisipasi. Karena itu, dukungan masyarakat sangat penting bagi penguatan Undang-Undang Hak Asasi Manusia," tutupnya.