Kadis Perkim Pesawaran Tak Komit Anggaran Miliaran Jadi Misteri -->

Kadis Perkim Pesawaran Tak Komit Anggaran Miliaran Jadi Misteri

Selasa, 21 Juli 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN – Upaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait data anggaran Tahun Anggaran 2025 dan 2026 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Perkim, Zainal Abidin, diduga tidak memenuhi komitmennya untuk bertemu di kantor dinas meski jurnalis telah menunggu selama beberapa waktu, Selasa (21/07/2026).

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah data yang memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, termasuk dugaan anggaran fiktif maupun pekerjaan yang diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Dinas Perkim.


Sebelumnya, jurnalis telah menghubungi Kepala Dinas Perkim melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta waktu bertemu. Dalam pesan yang dikirim, jurnalis menyampaikan, "Siap, kalau begitu mohon siapkan waktu Selasa besok Pak." Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan materi konfirmasi, sebagai pejabat publik, permintaan tersebut lazim dipahami sebagai upaya konfirmasi atas informasi yang sedang dihimpun oleh media.

Pertemuan secara langsung merupakan salah satu praktik yang dianjurkan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Melalui wawancara tatap muka, jurnalis dapat memberikan ruang yang memadai kepada narasumber untuk menjelaskan, mengklarifikasi, maupun memberikan tanggapan terhadap informasi yang berkembang, sejalan dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan, Kepala Dinas Perkim tidak menemui jurnalis dan tidak memberikan penjelasan mengenai pembatalan maupun penjadwalan ulang pertemuan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, atau penjelasan atas berbagai informasi yang berkembang. Apabila klarifikasi disampaikan setelah berita ini diterbitkan, media akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Brm)