Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dengan tegas
isu liar yang menyebutkan pihaknya mencegah eks Gubernur Bank Indonesia (BI)
Perry Warjiyo ke luar negeri atas dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK yang
tengah diusut KPK. Perry Warjiyo baru saja mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai Gubernur BI.
"Tidak benar. Sampai saat ini KPK tidak melakukan
pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud (Perry Warjiyo)," ujar Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Budi juga memastikan, Perry Warjiyo bukan merupakan salah
satu tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. KPK, kata Budi, baru
menetapkan dua orang tersangka kasus dana CSR BI-OJK, yakni anggota Fraksi
Nasdem Satori (ST) dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG).
Hanya saja, Budi mengatakan pihaknya tidak menutup
kemungkinan memanggil dan memeriksa Perry Warjiyo dalam proses penyidikan kasus
dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Menurut Budi, pemeriksaan tersebut tergantung
kebutuhan penyidik KPK.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan
kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya,
yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," tutur
Budi.
Budi memastikan juga pihaknya tidak memanggil dan memeriksa
seseorang hanya karena yang bersangkutan sudah purna tugas. Menurut dia,
penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan memanggil dan memeriksa seseorang
sebagai saksi atau tidak.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari
jabatannya, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari
sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus
bergulir," tandas dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya bakal membongkar
secara tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, termasuk pihak-pihak yang
layak dimintai pertanggungjawaban pidana.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya
perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting
agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis
perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan
nantinya," pungkas Budi.
Nama Perry Warjiyo sempat mencuat di pusaran kasus korupsi
dana CSR BI-OJK, terutama pascapenyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di
gedung BI, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo pada Senin, 16 Desember 2024
lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah
dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, sejak saat itu, KPK belum pernah
memeriksa Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan
sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025, karena diduga telah merugikan keuangan negara
senilai Rp 28,38 miliar. Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK
dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program
bantuan sosial Bank Indonesia.
Kemudian, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan
Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp 1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR
lain. Totalnya mencapai Rp 12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total
Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.
Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui
kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp 7,64 miliar dari OJK melalui
kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp 1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI
DPR.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah
melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.