Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dengan tegas isu liar yang menyebutkan pihaknya mencegah eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke luar negeri atas dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK yang tengah diusut KPK. Perry Warjiyo -->

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dengan tegas isu liar yang menyebutkan pihaknya mencegah eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke luar negeri atas dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK yang tengah diusut KPK. Perry Warjiyo

Rabu, 29 Juli 2026

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dengan tegas isu liar yang menyebutkan pihaknya mencegah eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke luar negeri atas dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK yang tengah diusut KPK. Perry Warjiyo baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI.

 


"Tidak benar. Sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud (Perry Warjiyo)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

 

Budi juga memastikan, Perry Warjiyo bukan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. KPK, kata Budi, baru menetapkan dua orang tersangka kasus dana CSR BI-OJK, yakni anggota Fraksi Nasdem Satori (ST) dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG).

 

Hanya saja, Budi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Perry Warjiyo dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Menurut Budi, pemeriksaan tersebut tergantung kebutuhan penyidik KPK.

 

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," tutur Budi.

 

Budi memastikan juga pihaknya tidak memanggil dan memeriksa seseorang hanya karena yang bersangkutan sudah purna tugas. Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi atau tidak.

 

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," tandas dia.

 

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya bakal membongkar secara tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, termasuk pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," pungkas Budi.

 

Nama Perry Warjiyo sempat mencuat di pusaran kasus korupsi dana CSR BI-OJK, terutama pascapenyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung BI, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.

 

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, sejak saat itu, KPK belum pernah memeriksa Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

 

KPK sebelumnya telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025,  karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar. Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia.

 

Kemudian, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp 1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR lain. Totalnya mencapai Rp 12,52 miliar.

 

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.

 

Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp 1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.