Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak
pernah mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan
untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea, yang membawa
nama presiden dalam konferensi pers.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra Bambang Haryadi
mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan
perkara hukum Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang
mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak
benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan
korupsi," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut Bambang, Presiden Prabowo berkomitmen menjalankan
penegakan hukum secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun
afiliasi politik. Ia menegaskan komitmen tersebut telah dibuktikan dengan
diprosesnya sejumlah pejabat, termasuk kepala daerah dan pejabat pemerintah
yang tersangkut perkara hukum.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu
mengingatkan tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu
terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan
Gerindra tetap diproses hukum," ujarnya.
Bambang juga menambahkan proses hukum tetap berjalan
terhadap pejabat pemerintah yang tersangkut kasus. "Bahkan ada anggota
kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya.
Terkait hal itu, Bambang meminta Hotman Paris tidak membawa
nama Presiden Prabowo dalam pembelaan terhadap kliennya. "Presiden Prabowo
tidak pernah campuri penegakan hukum," tegasnya.
Kuasa Hukum Febrie
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus
dugaan korupsi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung,
Hotman menyampaikan kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di
Kejaksaan Agung. Ia juga membantah tudingan Febrie menerima uang dari pengusaha
properti Tan Kian.
Selain itu, Hotman menyebut kliennya sebagai sosok yang
menjadi kebanggaan Presiden Prabowo dan mengeklaim proses hukum terhadap Febrie
dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada presiden.