DRadioQu.com TANGGAMUS — Keberadaan aktivitas pemasangan tiang jaringan WiFi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus hingga wilayah Kecamatan Kotaagung, mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Sorotan tersebut berkaitan dengan aspek perizinan kegiatan serta dugaan adanya keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan dalam aktivitas pemasangan jaringan tersebut.
Foto Dokumen Redaksi
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, terlihat adanya aktivitas pemasangan tiang yang diduga berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jaringan internet atau WiFi. Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, termasuk izin lingkungan dan perizinan lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan salah satu oknum pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Tanggamus yang disebut-sebut berada di sekitar kegiatan tersebut. Namun, informasi mengenai bentuk keterlibatan dan kapasitas yang bersangkutan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Pada prinsipnya, LSM merupakan wadah partisipasi masyarakat yang memiliki peran penting dalam mengawal kepentingan publik, menyampaikan aspirasi, serta melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat dalam suatu kegiatan tertentu idealnya tetap dilakukan secara transparan dan sesuai dengan fungsi serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat tentu memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait pemasangan tiang jaringan WiFi tersebut, diperlukan penjelasan dari perusahaan atau penyedia layanan yang melaksanakan kegiatan mengenai legalitas dan perizinan pemasangan infrastruktur. Penjelasan juga diperlukan dari pemerintah daerah maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Termasuk di dalamnya, perlu dipastikan apakah pemasangan tiang dilakukan pada lahan milik pemerintah, fasilitas umum, ruang milik jalan, atau lokasi lainnya. Jika pemasangan berada di area yang menjadi aset atau kewenangan pemerintah, tentunya perlu diketahui apakah telah mendapatkan persetujuan atau izin dari instansi yang berwenang.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan bahwa suatu pihak memberikan pengamanan atau pendampingan terhadap kegiatan tersebut, hal itu juga perlu diklarifikasi secara terbuka. Informasi yang berkembang tidak seharusnya langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi kepada pihak yang disebutkan. (Tim)