Pemberdayaan Kemitraan Konservasi: UPTD Tahura Wan Abdul Rahman Gelar Sosialisasi PNBP bagi Petani Hutan Pesawaran -->

Pemberdayaan Kemitraan Konservasi: UPTD Tahura Wan Abdul Rahman Gelar Sosialisasi PNBP bagi Petani Hutan Pesawaran

Kamis, 30 Juli 2026


DRadioQu.com, PESAWARAN — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Wan Abdul Rahman melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Acara yang ditujukan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ini berlangsung di Aula Balai Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (29/7/2026).

Dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Tahura Wan Abdul Rahman, Ariyadi Agustiono, sosialisasi ini bertujuan memantapkan pemahaman masyarakat penggarap terkait hak dan kewajiban dalam skema Kemitraan Konservasi. Langkah ini dipandang penting guna menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan izin kelola kawasan hutan negara.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban Petani

Dalam keterangannya, Ariyadi Agustiono menegaskan bahwa skema kemitraan yang terjalin—salah satunya dengan Poktan Wana Karya—memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi kawasan Tahura. Melalui skema ini, petani memperoleh hak untuk mengakses kawasan, memungut, serta menjual Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), di samping mendapatkan pembinaan dan penyuluhan secara berkala dari pihak pengelola.

Namun demikian, pimpinan UPTD tersebut menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak harus berjalan selaras dengan pelaksanaan kewajiban.


"Selain mendapatkan manfaat ekonomi dan pendampingan, masyarakat penggarap memiliki kewajiban menjaga fungsi hutan. Mulai dari melakukan penanaman berkelanjutan yang terdokumentasi, melakukan pengamanan kawasan bersama Polhut, hingga dilarang keras mematikan atau menebang pohon," ujar Ariyadi.

Ia menambahkan, salah satu poin vital kewajiban finansial yang wajib dipatuhi adalah pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar 6% dari harga patokan hasil hutan. Dana PNBP yang disetorkan ke kas negara ini nantinya akan disalurkan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program reboisasi dan pemeliharaan kawasan hutan.

Mencegah Pungli dan Kepastian Izin

Menjawab kendala di lapangan terkait minimnya pemahaman masyarakat penggarap, pihak UPTD menekankan pentingnya transparansi guna mencegah praktik pungutan tidak resmi (pungli).

Proses perhitungan nilai produksi dilakukan secara mandiri melalui asesmen Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ganis PHPL), dan pembayaran wajib dilakukan langsung oleh petani/poktan ke akun resmi negara (SIPUH).

"Kami tegaskan, pembayaran dilakukan sendiri oleh petani ke akun negara. Tidak boleh ada sistem penitipan uang melalui petugas kami," tegas Ariyadi.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa izin Kemitraan Konservasi berdasarkan Perdirjen KSDAE No. 6 Tahun 2018 memiliki masa berlaku terbatas selama 5 tahun. Mengingat masa izin Poktan Wana Karya saat ini telah berjalan 3,5 tahun, pemenuhan aturan PNBP menjadi syarat mutlak untuk perpanjangan masa kelola di masa mendatang.

Suara Petani: Imbauan untuk Dukungan, Bukan Tekanan

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini mendapatkan respons terbuka dari pihak penggarap. Ketua Gapoktan Wana Karya, Sumisno, menyatakan bahwa pada dasarnya masyarakat menyambut baik arahan pemerintah demi kenyamanan dan legalitas berusaha di kawasan register.

Meski demikian, Sumisno menyampaikan aspirasi mendasar agar kebijakan pengelolaan hutan hendaknya dibarengi dengan pendekatan edukatif yang pro-rakyat.

"Masyarakat pada prinsipnya ingin tenang bekerja dan mematuhi aturan agar tidak ada konflik. Hutan tetap lestari, dan masyarakat sejahtera. Namun catatan kami, pemerintah diharapkan betul-betul memberikan dukungan dan pendampingan, serta tidak semata-mata menekankan aturan yang berpotensi memberatkan mata pencaharian warga," harap Sumisno.

Sosialisasi PNBP ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan penggarap kawasan, sehingga keberlanjutan ekosistem Tahura Wan Abdul Rahman dapat terwujud seiring peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar. (Brm)