Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bergerak cepat menyikapi penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati -->

Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bergerak cepat menyikapi penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati

Jumat, 24 Juli 2026

 Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bergerak cepat menyikapi penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, yang mengakibatkan sekitar 680 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 


Pemkab memastikan fokus utama saat ini adalah memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinkop UMKNakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari manajemen PT Samwon sejak pertengahan Juni 2026 terkait rencana penghentian operasional perusahaan.

Menurut Zamroni, keputusan tersebut merupakan hasil kebijakan kantor pusat di Korea Selatan setelah perusahaan mengalami kerugian selama lima tahun terakhir.

"Pihak manajemen menyampaikan kepada kami kondisi keuangan perusahaan selama lima tahun terakhir terus mengalami kerugian. Berdasarkan keputusan dari kantor pusat di Korea, operasional pabrik di Jepara diputuskan untuk ditutup," kata Zamroni, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, selain mengalami kerugian berkepanjangan, perusahaan juga menghadapi penurunan target produksi, keterlambatan pengiriman barang kepada pembeli, serta beban pinjaman yang jatuh tempo di Hana Bank Korea.

Pemkab Jepara juga mengawal proses penyelesaian hak pekerja selama masa penutupan yang berlangsung hingga akhir Juli 2026. Berdasarkan informasi dari perusahaan, pekerja akan menerima uang penghargaan masa kerja, pembayaran sisa cuti tahunan, dan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan menyampaikan proses selama Juli difokuskan untuk menyelesaikan produksi dan memenuhi hak pekerja. Per 1 Agustus 2026 operasional pabrik resmi berhenti," ujarnya.

Selain mengawal pemenuhan hak pekerja, Dinkop UMKNakertrans juga menyiapkan langkah penyerapan tenaga kerja ke perusahaan lain di Jepara. Sejumlah perusahaan garmen seperti PT Jiale, PT Starcam, dan PT Formosa dinilai masih memiliki peluang menerima tenaga kerja baru.

"Harapan kami, para pekerja yang terdampak PHK dapat segera terserap di perusahaan lain yang masih beroperasi di Jepara, terutama sektor garmen yang masih membutuhkan tenaga kerja," jelas Zamroni.