Pemerintah menargetkan penerapan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% ke dalam bensin (E10) mulai 2027 -->

Pemerintah menargetkan penerapan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% ke dalam bensin (E10) mulai 2027

Selasa, 21 Juli 2026

 

Pemerintah menargetkan penerapan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% ke dalam bensin (E10) mulai 2027 sebagai langkah awal sebelum menerapkan campuran etanol 20% (E20) secara penuh pada 2028-2029.

 


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kajian mengenai mandatori etanol telah dilakukan sejak 2025 dan kini hampir rampung. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan peta jalan implementasi E20 secara bertahap.

"Proposal untuk etanol mandatori ini sudah kita lakukan sejak 2025 dan kajian kita sudah hampir selesai. E20 itu dalam perencanaan yang kita akan tetapkan nanti sampai dengan 2028-2029," ujar Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan pencampuran etanol ke dalam bensin bertujuan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak, khususnya bensin.

Namun, pemerintah memastikan penerapan E20 tidak akan bergantung pada pasokan etanol dari luar negeri. Karena itu, fokus saat ini adalah membangun industri bioetanol nasional beserta rantai pasok bahan bakunya sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

"Kita tidak pengin begitu kita terapkan E20 tetapi etanolnya kita impor. Maka sekarang kita mempersiapkan industrinya dulu," jelas Bahlil.

Ia menjelaskan bahan baku bioetanol akan berasal dari komoditas dalam negeri, seperti singkong, tebu, jagung, serta berbagai tanaman lain yang memiliki potensi menghasilkan etanol.

Dalam satu hingga dua tahun ke depan, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan industri tersebut agar siap mendukung penerapan mandatori E20.

Bahlil menegaskan implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan memulai campuran etanol 10% sebelum beralih ke E20.

"1-2 tahun ini kita melakukan persiapan, setelah itu kita mandatory full E20," katanya.

Menurut Bahlil, strategi tersebut mengadopsi pola yang sebelumnya diterapkan pemerintah pada program biodiesel, yang dijalankan secara bertahap mulai dari B10, B20, B30 hingga kini mencapai B50.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga mengembangkan kawasan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri hilirisasi guna menjamin pasokan bahan baku bioetanol di dalam negeri.

Bahlil mencontohkan model industri bioetanol di Brasil yang dinilai mampu memberikan fleksibilitas kepada produsen untuk mengalihkan produksi antara gula dan etanol sesuai perkembangan harga pasar.

"Begitu harga etanolnya naik, dia akan di-switch ke etanol, tetapi begitu harga gulanya naik, dia akan switch ke gula. Jadi, dua model ini akan kita lakukan dan ini sedang dilakukan pematangan terhadap beberapa industri dan perusahaan yang akan kembangkan," terangnya.