DRadioQu.com, PESAWARAN — Rapat mediasi terkait tuntutan pengembalian tanah ulayat adat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada Selasa (28/7/2026) diwarnai ketegangan. Pertemuan yang diinisiasi melalui Surat Undangan Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 660/2702/IV.09/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 tersebut memanas akibat pernyataan perwakilan manajemen PTPN yang dinilai menyinggung martabat masyarakat adat.
Kericuhan dalam forum terbuka tersebut bermula ketika perwakilan pihak PTPN, Iyan dari Kantor Regional (Kanreg) 7, menyampaikan tanggapan di hadapan para pemuka adat.
"Jika adat ada kemampuan, silakan melakukan pengaduan di pengadilan," ujar Iyan dalam forum tersebut.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dan kemarahan dari para tokoh serta pemuka adat Kebuayan Lima yang hadir. Ucapan tersebut dianggap sebagai bentuk perendahan martabat dan indikasi pelecehan terhadap kelembagaan serta masyarakat adat setempat.
Koordinator Adat sekaligus pemegang dokumen asli tanah ulayat, Firmansah (Gelar Pencalang Pusaka), menyampaikan rasa kecewanya atas sikap representasi perusahaan. Firmansah merupakan ahli waris dari almarhum H. Jais Khabdullah (Raja Penata Marga).
"Konflik antara masyarakat adat Way Lima dan PTPN 7 Unit Way Lima ini berdasar pada dokumen peninggalan Datuk kami. Berdasarkan rekam sejarah dalam surat tersebut, pihak Belanda dahulu mengontrak lahan selama 30 tahun (5x6 tahun) terhitung sejak 1910, dan telah diserahkan kembali kepada pemilik sah, Jais Khabdullah (Raja Penata Marga), pada tahun 1940," terang Firmansah.
Firmansah menjelaskan bahwa masyarakat adat sebelumnya telah menggelar aksi orasi damai pada Senin, 26 Januari 2026, di kompleks kantor PTPN 7 Unit Way Lima, Desa Cipadang. Saat itu, warga menuntut pengembalian tanah ulayat Kebuayan Lima yang saat ini difungsikan sebagai perkebunan karet oleh perusahaan.
Dalam aksi Januari lalu, masyarakat adat memberikan batas waktu tanggapan selama 60 hari. Namun, respons resmi baru diperoleh setelah kurun waktu tujuh bulan melalui undangan rapat dari Pemkab Pesawaran.
"Awalnya kami menyambut baik keikutsertaan perwakilan manajemen PTPN dari Jakarta dalam rapat ini dengan harapan ada kepastian penanganan. Namun, ucapan yang terlontar justru melukai perasaan para tokoh adat," tambahnya.
Menanggapi hasil rapat tersebut, perwakilan masyarakat adat Kebuayan Lima menyatakan tengah menimbang langkah lanjutan yang akan diambil apabila pihak PTPN 7 Unit Way Lima tidak segera mengakomodasi dan mengindahkan tuntutan pengembalian tanah ulayat tersebut. (Brm)