Soal Legalitas Jabatan dan Pengelolaan BOS, Kepala MTs Al-Hikmah Gunung Kaso Belum Berikan Tanggapan -->

Soal Legalitas Jabatan dan Pengelolaan BOS, Kepala MTs Al-Hikmah Gunung Kaso Belum Berikan Tanggapan

Kamis, 30 Juli 2026



DRadioQu.com, PESAWARAN — Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait legalitas pengangkatan jabatan Kepala MTs Al-Hikmah Gunung Kaso, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, serta pengelolaan dana bantuan belum membuahkan hasil. Kepala Madrasah (Kamad), Risvanita Dewi, S.Pd., belum memberikan keterangan resmi saat mendatangi lingkungan sekolah selama dua hari berturut-turut hingga Rabu (29/07/2026).

Wakil Kepala (Waka) Bidang Kurikulum MTs Al-Hikmah, Lilik Nurhidayati, A.Md., membenarkan bahwa perihal kedatangan insan pers untuk berkonfirmasi telah disampaikan langsung kepada pimpinannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan.


"Kemarin sudah saya sampaikan kepada Ibu Kamad bahwa ada tamu yang ingin berkonfirmasi langsung dengan beliau, namun sampai saat ini belum ada respons atau jawaban," ujar Lilik saat ditemui media di lokasi madrasah ber-NSM 1212180900121 dan NPSN 10816905 tersebut.

Lilik memperkirakan belum adanya tanggapan dari pimpinannya disebabkan padatnya agenda akademik di awal tahun ajaran baru.

"Mungkin ada kesibukan sekolah, mengejar agenda Madrasah Young Researcher Supercamp (Myres) dan Kurikulum Madrasah (Kulmad) di tahun ajaran baru ini," jelasnya.

Mekanisme Pengangkatan dan Aturan Yayasan

Saat dikonfirmasi mengenai rekam jejak dan keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Risvanita Dewi sebagai Kepala Madrasah, Lilik mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme internal yayasan yang menaungi sekolah.

"Bu Risva itu senior saya. Saat saya masuk tahun 2019, beliau sudah mengajar di sini. Namun terkait pengangkatan beliau sebagai Kamad, saya tidak ingat pasti tahun berapanya," ungkap Lilik.

Ia menambahkan, kronologi pergantian kepemimpinan terjadi pascameninggalnya pimpinan lama. Posisi pimpinan sempat diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) sebelum akhirnya beralih ke Risvanita Dewi.

"Seingat saya, Bu Risva menjadi Kamad setelah Pak Atri meninggal, kemudian di-Pj-kan oleh Pak Oman sebentar, baru kemudian Bu Risva diangkat. Terkait aturan internal yayasan mengenai pengangkatan Kamad, saya betul-betul tidak tahu," tambahnya.

Pencairan Dana BOS

Di tengah pertanyaan mengenai legalitas administratif kepemimpinan, Lilik menyampaikan bahwa alokasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tetap berjalan lancar tanpa kendala teknis.

"Untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS), Alhamdulillah sekolah ini rutin menerima pencairan per tiga bulan sekali. Pencairan terakhir berkisar antara bulan Mei atau Juni 2026," pungkas Lilik.

Keabsahan pengangkatan pimpinan lembaga pendidikan formal menjadi perhatian publik mengingat posisi Kepala Madrasah memegang peran vital dalam penandatanganan berkas legalitas serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus mengupayakan ruang konfirmasi dan memberikan hak jawab penuh kepada Risvanita Dewi, S.Pd., maupun pihak Yayasan pengelola MTs Al-Hikmah Way Harong guna menjaga perimbangan berita. (Brm)