Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) -->

Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sabtu, 25 Juli 2026

 


Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat sebagai jaksa.

 

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

 

Namun ia tidak mengungkapkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan Febrie.

 

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

 

Kendati demikian ia memastikan Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya.

 

Lebih lanjut ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus TPPU tersebut.

 

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

 

Pada Jumat ini Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

 

Diketahui, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

 

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

 

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

 

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Ditempat yang sama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi kepada Febrie.

 

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya.

 

Berdasarkan pantauan , Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

 

Saat keluar, ia tampak mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu. Tangannya juga tampak tidak diborgol.

 

Febrie kemudian dibawa oleh penyidik menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

 

Di sana ia juga tampak masih tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

 

Pada Jumat malam Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

 

Adapun penanganan perkara tersebut usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

 

Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

 

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

 

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.